NTBInsider, Sumbawa Barat | Fenomena Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, telah melampaui batas toleransi publik. Ini bukan lagi sekadar persoalan masyarakat yang mencari nafkah melalui aktivitas tambang tanpa izin. Yang sedang dipertontonkan di hadapan masyarakat hari ini adalah potret rapuhnya penegakan hukum ketika aktivitas ilegal terus berlangsung di ruang yang seharusnya berada di bawah kendali penuh negara.
Persoalan ini menjadi semakin serius karena aktivitas yang diduga berkaitan dengan PETI berlangsung di sejumlah wilayah yang diketahui berada dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sumbawa Barat Mineral (PT SBM). Kawasan seperti Lamuntet, Lang Sabunga, Lamunga, Seloto hingga Sampar Jet di Desa Belo Jereweh merupakan wilayah yang memiliki potensi mineral tinggi dan berada dalam konsesi yang sah secara hukum. Oleh karena itu, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut bukan hanya berpotensi melanggar aturan pertambangan, tetapi juga mengancam kepastian investasi, merugikan negara, merusak lingkungan, dan menciptakan konflik hukum yang berkepanjangan. Pertanyaannya, mengapa aktivitas seperti ini dapat berlangsung berulang kali tanpa tindakan tegas yang mampu menghentikannya?
Semakin lama aktivitas tersebut berlangsung, semakin sulit pula publik menghindari kesimpulan bahwa ada pembiaran yang terjadi. Sebab dalam logika penegakan hukum, mustahil aktivitas pertambangan yang melibatkan alat, tenaga kerja, distribusi material, hingga perputaran uang dalam jumlah besar dapat berjalan tanpa diketahui oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan. Jika negara mengetahui tetapi tidak bertindak, maka publik berhak mempertanyakan keberanian negara. Jika negara tidak mengetahui, maka publik berhak mempertanyakan kapasitas negara.
Kondisi inilah yang kemudian melahirkan berbagai dugaan di tengah masyarakat. Nama oknum pemerintah Desa Belo, pemerintah kecamatan Jereweh, aparat keamanan, hingga tokoh-tokoh berpengaruh kerap disebut dalam berbagai percakapan publik sebagai pihak yang diduga mengetahui atau bahkan memiliki kedekatan dengan aktivitas PETI. Benar atau tidaknya dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif. Namun satu hal yang pasti, diamnya institusi terhadap berkembangnya persepsi tersebut justru memperbesar ketidakpercayaan masyarakat.
Jika benar terdapat oknum yang memberikan perlindungan, pembiaran, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran pertambangan. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai kepercayaan publik. Jabatan dan kewenangan diberikan untuk melindungi kepentingan rakyat dan menegakkan hukum, bukan menjadi tameng bagi praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.
Yang lebih mengkhawatirkan, PETI tidak hanya meninggalkan lubang-lubang galian. Di balik aktivitas tersebut terdapat ancaman kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, sedimentasi sungai, konflik sosial, hingga hilangnya hak negara atas penerimaan yang seharusnya diperoleh melalui mekanisme pertambangan yang legal. Ketika aktivitas ilegal dibiarkan berkembang, sesungguhnya yang sedang tumbuh bukan sekadar tambang liar, melainkan industri kejahatan lingkungan yang semakin terorganisir.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Pemerintah Provinsi NTB, aparat penegak hukum, dan seluruh instansi terkait tidak boleh memandang persoalan ini sebagai isu biasa. Publik tidak lagi membutuhkan rapat koordinasi, pernyataan normatif, atau janji penertiban yang berulang. Publik membutuhkan tindakan nyata yang dapat membuktikan bahwa hukum masih memiliki wibawa dan negara masih memiliki kendali atas wilayahnya sendiri.
Langkah konkret yang harus dilakukan adalah audit lapangan secara menyeluruh, investigasi terhadap seluruh aktivitas yang diduga berkaitan dengan PETI, serta penelusuran terhadap aliran keuntungan yang beredar di belakang aktivitas tersebut. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum hanya karena memiliki jabatan, pengaruh, kedekatan politik, atau kekuatan ekonomi tertentu. Hukum yang hanya berani menyentuh pelaku kecil tetapi takut menyentuh aktor besar bukanlah penegakan hukum yang berkeadilan.
Masyarakat Jereweh juga perlu melihat persoalan ini secara lebih luas. Keuntungan sesaat yang diperoleh dari aktivitas ilegal tidak akan pernah sebanding dengan kerusakan yang ditinggalkan. Kekayaan sumber daya alam merupakan warisan yang seharusnya dijaga untuk generasi mendatang, bukan dihabiskan melalui praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Pada akhirnya, persoalan PETI Jereweh adalah ujian bagi negara. Jika aktivitas ilegal terus berlangsung di dalam kawasan yang status hukumnya jelas, sementara berbagai dugaan keterlibatan oknum terus berkembang tanpa kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan hidup atau investasi. Yang dipertaruhkan adalah kewibawaan hukum itu sendiri. Dan ketika masyarakat mulai percaya bahwa jaringan kepentingan lebih kuat daripada negara, maka PETI tidak lagi menjadi sekadar persoalan tambang ilegal. Ia berubah menjadi simbol kegagalan negara dalam menjaga kedaulatannya atas sumber daya alam dan menegakkan keadilan bagi rakyat. (**)







