Foto Ketua Komisi IV DPRD NTB, Sudirsah Sujanto,

NTBInsider, Sumbawa Barat – Ketua Komisi IV DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, tak lagi berbasa-basi. Ia melontarkan pernyataan keras menanggapi klaim Ketua Koperasi Merah Putih Desa Belo, Mukhlis, yang mengaku beberapa kali ditawari kerja sama penggarapan lahan oleh perusahaan tambang.

Di hadapan wartawan, Sudirsah secara terbuka membantah tudingan tersebut. Berdasarkan penelusuran dan laporan masyarakat, ia memastikan tidak pernah ada tawaran kerja sama dari PT Sumbawa Barat Mineral (SBM) kepada yang bersangkutan.

“Jangan membangun cerita seolah-olah sudah ada kesepakatan. Kami sudah cek. Tidak pernah ada tawaran, tidak pernah ada komunikasi resmi. Itu fakta,” tegasnya dengan nada tinggi saat dikomfirmasi media ini, Rabu, 4 Desember 2026.

Ia menyebut narasi yang dibangun Mukhlis sebagai upaya menggiring opini publik. Klaim bahwa dirinya beberapa kali menolak tawaran kerja sama dinilai sebagai dalih yang tidak masuk akal.

“Menolak tawaran yang tidak pernah ada? Itu logika terbalik. Kalau memang ada, tunjukkan suratnya, tunjukkan notulensinya, tunjukkan dokumennya. Jangan hanya klaim sepihak,” cetus Sudirsah politisi dari partai Gerindra.

Tak hanya soal tawaran kerja sama, Sudirsah juga menyoroti klaim bahwa tiga perusahaan—PT Sumbawa Barat Mineral, PT Indotan, dan CV Bumi Nusantara—telah melepaskan sekitar 15 hektare wilayah konsesi untuk koperasi. Menurutnya, pernyataan tersebut sangat serius dan tidak bisa dilontarkan sembarangan. Wilayah konsesi adalah area berizin yang dilindungi hukum.

“Pelepasan konsesi itu bukan transaksi di bawah tangan. Itu proses hukum panjang, harus ada persetujuan pemerintah, perubahan dokumen izin. Tidak bisa hanya karena seseorang mengklaim,” ujarnya menghantam.

Sudirsah mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap aktivitas penambangan tanpa izin resmi atau di dalam wilayah izin pihak lain tanpa persetujuan pemegang IUP merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana.

“Kalau ada yang nekat menambang di dalam wilayah konsesi tanpa dasar hukum, itu bisa masuk pidana. Sanksinya jelas, ancaman penjara dan denda miliaran rupiah. Ini bukan isu kecil,” katanya tegas.

Ia menilai penyebaran klaim tanpa bukti berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Apalagi jika masyarakat percaya bahwa lahan sudah ‘dibebaskan’ atau ‘diserahkan’, padahal secara hukum masih berstatus wilayah izin perusahaan.

“Ini berbahaya. Bisa memancing masyarakat masuk ke wilayah konsesi dan merasa punya hak. Padahal secara hukum tidak demikian. Siapa yang akan tanggung jawab kalau terjadi gesekan?” ujarnya.

Sudirsah menegaskan, persoalan ini bukan hanya menyangkut klaim sepihak soal kerja sama atau konsesi. Jika sampai ada aktivitas penambangan di dalam wilayah izin perusahaan tanpa dasar hukum yang sah, maka potensi pelanggarannya bukan hanya di sektor pertambangan, tetapi juga di bidang lingkungan hidup.

Ia menjelaskan, selain terjerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), aktivitas penambangan tanpa izin juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam regulasi tersebut, setiap kegiatan usaha yang tidak memiliki persetujuan lingkungan—termasuk AMDAL atau UKL-UPL—dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Pelaku usaha yang dengan sengaja melakukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan dapat diancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

“Menambang di wilayah konsesi tanpa izin resmi itu sudah melanggar UU Minerba. Kalau tidak memiliki dokumen lingkungan yang sah, itu juga melanggar UU Lingkungan Hidup. Sanksinya bukan main-main,” tegas Sudirsah.

Ia mengingatkan bahwa wilayah konsesi pertambangan memiliki kewajiban ketat terkait reklamasi, pengelolaan limbah, perlindungan daerah aliran sungai, hingga jaminan pascatambang. Jika ada pihak luar yang masuk dan melakukan aktivitas tanpa prosedur, maka risiko kerusakan lingkungan bisa terjadi tanpa ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

“Kerusakan lingkungan itu dampaknya jangka panjang. Kalau ada yang masuk tanpa izin, tanpa AMDAL, tanpa pengawasan, siapa yang menjamin tidak terjadi pencemaran atau kerusakan lahan? Ini yang kami cegah sejak awal,” pungkasnya.

Sementara itu, awak media telah berupaya mengonfirmasi Mukhlis terkait bantahan tersebut. Namun hingga berita ini diunggah dan dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Pesan singkat dan panggilan telepon yang dilayangkan belum direspons. Mukhlis masih memilih bungkam. (Admin02-Ni)