NTBInsider, Mataram – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mulai menyeret nama sejumlah koperasi. Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini tak mau tinggal diam. Legalitas koperasi yang disebut bergerak di sektor tambang rakyat itu bakal dikuliti satu per satu.
Bahkan, muncul dugaan koperasi justru berada di belakang aktivitas PETI. Jika dugaan tersebut terbukti dan koperasi tidak memiliki legalitas pertambangan yang lengkap, ancaman pembubaran sudah di depan mata.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB, Ahmad Masyhuri, menegaskan pihaknya akan kembali memeriksa seluruh izin yang dikantongi koperasi-koperasi tersebut.
“Kami akan cek kembali seluruh izin yang mereka kantongi terkait aktivitas penambangan emas. Apalagi informasi yang kami himpun dan kami terima, koperasi tersebut berada di belakang PETI,” tegas Ahmad Masyhuri di Mataram kepada media NTB Insider, Sabtu, 5 September 2026.
Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Sebab, aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya berpotensi melanggar aturan sektor pertambangan, tetapi juga dapat menyeret koperasi ke dalam persoalan hukum.
“Aktivitasnya jelas PETI. Jika izinnya ilegal dan belum mengantongi IPR, maka semua koperasi tersebut kami bubarkan dan akan segera kami sampaikan ke Kementerian Koperasi dan UMKM berbagai alasan tadi, termasuk PETI,” katanya.
Ahmad juga menyoroti keberadaan sejumlah koperasi yang dinilai bermasalah dari sisi administrasi. Berdasarkan data yang dimiliki dinas, lokasi maupun struktur kepengurusan beberapa koperasi tersebut disebut belum jelas.
Karena itu, Diskop NTB meminta koperasi yang bersangkutan segera menarik diri dari aktivitas PETI. Dinas juga menerima informasi bahwa Ketua Koperasi Bahagia di Desa Belo pernah ditahan aparat penegak hukum karena diduga terlibat dalam aktivitas PETI.
“Kami minta semua koperasi tersebut tarik diri dari kegiatan PETI. Bukan kita larang untuk operasi ataupun aktivitas dalam bidang penambangan ataupun tambang rakyat, tapi ketika izin yang dikantongi tidak lengkap, berisiko dalam pelanggaran bidang tambang,” ujarnya.
Menurut Ahmad, persoalan izin menjadi garis batas yang tidak bisa dinegosiasikan. Koperasi boleh menjalankan kegiatan ekonomi di sektor pertambangan rakyat sepanjang seluruh persyaratan dan perizinannya terpenuhi.
Terlebih, satu titik aktivitas PETI bersama koperasi di Belo disebut telah disegel oleh aparat penegak hukum (APH). Kondisi itu membuat tiga titik lain yang masih beroperasi ikut menjadi sorotan serius.
“Dengan ada satu titik PETI bersama koperasi yang disegel aktivitasnya oleh APH, maka tidak menutup kemungkinan tiga titik lainnya yang sedang operasi juga tidak memiliki izin,” tandas Ahmad.
Dinas Koperasi dan UMKM NTB pun meminta koperasi-koperasi tersebut menghentikan sementara seluruh aktivitasnya sampai status perizinannya benar-benar terang. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan koperasi tidak menjadi kendaraan legalitas bagi aktivitas pertambangan ilegal.
Meski demikian, Diskop NTB menegaskan penertiban tidak otomatis diarahkan kepada seluruh koperasi. Koperasi yang masih sehat dan menjalankan kegiatan sesuai aturan akan tetap mendapatkan pembinaan, monitoring, pemeriksaan, serta penilaian.
Dengan demikian, kini bola panasnya berada di tangan koperasi-koperasi yang beroperasi di kawasan tambang rakyat Belo. Jika benar tidak memiliki izin pertambangan yang dipersyaratkan, keberadaan badan usaha koperasi tak bisa dijadikan tameng untuk menjalankan PETI. Diskop NTB bahkan sudah membuka pintu pembubaran jika pelanggaran tersebut terbukti. (Admin03-NI)







