Foto. Gambar Ilustrasi Kasus Ijazah Palsu Anggora DPRD KSB
NTBInsider, Sumbawa Barat – Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Muhammad Nor, S.H.,dan Partners selaku kuasa hukum RD resmi melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) inisial R terkait dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu atau ijazah yang diperoleh secara tidak sah, yang digunakan untuk kepentingan administratif pencalonan jabatan publik ke Polres setempat pada, Rabu (4/3/2026).
“Laporan pengaduan ini disampaikan berdasarkan hasil pemantauan, kajian, dan informasi awal yang kami diperoleh terkait adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur, keabsahan, dan legalitas dokumen ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C yang digunakan oleh seorang oknum anggota DPRD KSB inisial R periode 2024–2029,” kata Advokat Muda, Muhammad Nor, S.H kepada wartawan, Rabu (4/3).
Ia menjelaskan, bahwa dugaan tersebut mencakup antara lain indikasi tidak terpenuhinya persyaratan administratif pendidikan, tidak terdaftar dalam sistem pendidikan nasional, serta dugaan penggunaan ijazah yang patut dipertanyakan keabsahannya, yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan nasional dan hukum pidana.
“Oleh karena perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan akibat hukum, merugikan kepentingan publik, serta mencederai integritas jabatan publik, maka kami memandang perlu untuk melaporkan peristiwa ini kepada aparat penegak hukum guna dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara objektif, profesional, dan transparan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, terlapor inisial R anggota DPRD KSB aktif dari partai PDIP tersebut diketahui tercatat sebagai peserta Pendidikan Kesetaraan Program Paket C pada PKBM Bina Bersama, Kabupaten Sumbawa, dengan tahun pelaksanaan pendidikan sekitar Tahun 2017 sampai dengan tahun 2018. Bahwa selanjutnya terlapor dinyatakan lulus dan memperoleh Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C yang ditandatangani oleh Ketua PKBM Bina Bersama atas nama Mastar Hamid, S.Sos, dengan Nomor Ijazah DN-PC 0010061, tertanggal 07 Juni 2018.
Dilanjutkannya, pada tahun 2023–2024, terlapor menggunakan ijazah Paket C tersebut sebagai syarat administratif pencalonan anggota DPRD KSB dalam Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024, sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang kepemiluan.
“Setelah terlapor dinyatakan lolos sebagai calon legislatif dan kemudian terpilih sebagai anggota DPRD KSB periode 2024–2029, muncul informasi dan keberatan dari masyarakat yang mempertanyakan keabsahan dan proses perolehan ijazah Paket C yang digunakan oleh terlapor. Selain itu, terlapor juga diduga tidak pernah mengikuti kegiatan proses belajar mengajar (KBM) sebagaimana diwajibkan bagi peserta Pendidikan Kesetaraan Program Paket C, baik dalam bentuk kehadiran rutin, pembelajaran tatap muka, maupun kegiatan evaluasi pembelajaran,” bebernya.
Maka dari itu, penggunaan ijazah palsu atau ijazah yang diperoleh secara tidak sah oleh oknum anggota DPRD KSB tersebut tidak hanya berdampak pada aspek administratif semata, melainkan telah dan berpotensi menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat, mengingat jabatan anggota DPRD merupakan jabatan publik yang melekat mandat rakyat.
“Berdasarkan seluruh rangkaian peristiwa tersebut, kami berpendapat telah terdapat indikasi awal yang cukup untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan, keabsahan ijazah, kebenaran proses pendidikan, serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam penerbitan dan penggunaan dokumen dimaksud,” pungkasnya.
Ia menegaskan, perbuatan terlapor patut diduga telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kemudian karena peristiwa diduga terjadi sebelum berlakunyabKUHP Baru, maka ketentuan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dan, Pasal 263 ayat (2) KUHP, yaitu barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
“Pasal 266 ayat (2) KUHP, yaitu barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,” demikian Muhammad Nor, S.H.







