Foto Ist. Tiga orang pelaku berinisial KA, NA, dan SA saat berhasil diamankan polisi.

NTBInsider, Lombok Timur – Polres Lombok Timur mengungkap peredaran uang rupiah palsu di Desa Labuhan Pandan, Kecamatan Sambelia, dengan mengamankan tiga orang berinisial KA, NA, dan SA. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita uang palsu dengan total nilai sekitar Rp13,9 juta yang terdiri atas pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu.

“Kalau masyarakat menemukan atau menerima uang yang diduga palsu, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Ariakta, Selasa (11/8/2026).

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Aries Kusnandar AR menjelaskan, ketiga tersangka diamankan setelah adanya laporan dari agen BRI Link di wilayah Sambelia. Salah seorang pelaku diketahui mencoba menukarkan sejumlah uang yang kemudian dicurigai sebagai uang palsu sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sambelia dan polisi melakukan penelusuran.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, uang palsu tersebut diduga diperoleh para pelaku dari seseorang di Jawa Timur. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas dan keberadaan pihak yang diduga menjadi pemasok.

“Informasi yang kami dapat, pemasoknya berada di Jawa Timur. Kami masih melakukan penyelidikan dan akan mengejar yang bersangkutan apabila identitas dan keberadaannya sudah dipastikan,” jelas Aries.

Polisi juga menduga kasus tersebut berkaitan dengan jaringan peredaran uang palsu yang pernah ditangani sebelumnya. Dalam pengungkapan terdahulu, aparat disebut mengamankan uang palsu senilai sekitar Rp70 juta hingga Rp75 juta dengan dugaan sumber yang sama dari Jawa Timur.

“Dari hasil penelusuran sementara, ada dugaan kasus ini masih berkaitan dengan kelompok sebelumnya karena jaringannya mengarah ke Jawa Timur,” ungkapnya.

Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak yang diduga mencetak dan memasok uang palsu tersebut. Polisi mengimbau masyarakat, pemilik toko, pedagang pasar, dan agen layanan keuangan lebih teliti memeriksa uang yang diterima, terutama menjelang musim panen tembakau ketika aktivitas transaksi dan perputaran uang di masyarakat meningkat. (Admin02-Ni)