Foto. Gambar Ilustrasi
NTBInsider, Mataram – Tiga anggota polisi yang terseret kasus narkotika dalam Operasi Antik Rinjani 2026 kini berstatus tersangka. Polda NTB juga telah melakukan penahanan terhadap ketiganya. Kabid Propam Polda NTB, Kombes Pol Wildan Alberd, mengatakan dua personel ditempatkan di tempat khusus (Patsus), sementara satu lainnya ditahan di Rutan Polres Bima Kota. “Untuk tiga personel Polda NTB. Untuk dua sudah patsus. Yang satu di Bima, ditahan,” kata Wildan, Selasa, (11/8).
Ketiga polisi tersebut yakni IDMA dari Dit Resnarkoba Polda NTB, IKM dari Polres Lombok Barat, serta A alias AB dari Polres Bima Kota. Wildan mengatakan penanganan ketiganya dilakukan Bid Propam Polda NTB berdasarkan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyalahgunaan narkoba. Mereka bahkan terancam diberhentikan dari kepolisian. “Anggota tersebut dapat diberhentikan sebagai anggota polisi,” tegasnya.
Sebelumnya, IDMA dan IKM ditangkap di kawasan Sayang-sayang, Cakranegara, Mataram, pada 2 Agustus 2026. Hasil pemeriksaan menyebut keduanya terbukti menggunakan sabu.
Sementara A alias AB diamankan di Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Kasusnya terungkap setelah polisi menangkap nelayan berinisial S dengan 17 klip sabu seberat 1,44 gram. Dari pemeriksaan, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari A. Polisi masih menelusuri sumber barang haram tersebut.
Roman juga memastikan kasus A tidak berkaitan dengan perkara mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. “Tidak ada kaitan dengan Pak Didik Cs. Lain jalur,” kata Roman. (Admin02-Ni)







