Foto Ist. Masjid Al Muhajirin di Dusun Bree, Desa Sapugara Bree, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat

NTBInsider, Sumbawa Barat – Proyek pembangunan Masjid Al Muhajirin di Dusun Bree, Desa Sapugara Bree, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat, yang bersumber dari dana pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Tahun Anggaran 2025, kini menuai kritik keras. Proyek bernilai sekitar Rp200 juta itu diduga dikerjakan asal-asalan dan jauh dari standar teknis konstruksi.

Pekerjaan pembangunan yang berada di bawah tanggung jawab Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa Barat tersebut disorot karena kualitasnya dinilai buruk sejak tahap pelaksanaan. Panitia pembangunan masjid menemukan berbagai kejanggalan teknis yang mengarah pada dugaan pengabaian spesifikasi pekerjaan.

Menurut panitia, pekerjaan tidak mengikuti gambar kerja yang telah disusun konsultan perencana. Sejumlah item konstruksi disebut berbeda signifikan dari perencanaan awal, mulai dari mutu beton hingga volume pembesian struktur utama bangunan.

Temuan paling mencolok berada pada pekerjaan beton balok lantai dua. Berdasarkan hasil uji hammer test dari UPTD Pengelolaan Laboratorium, mutu beton hanya berkisar antara 62,7 kg/cm² hingga 125,7 kg/cm². Nilai tersebut dinilai sangat jauh di bawah standar konstruksi bangunan bertingkat.

Mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI), mutu beton untuk struktur di atas lantai satu seharusnya berada pada kisaran K-225 kg/cm² hingga K-275 kg/cm². Perbedaan mutu yang ekstrem ini memunculkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan teknis dari Bidang Cipta Karya sebagai penanggung jawab kegiatan.

“Kalau mutu beton seperti ini dibiarkan, risiko terhadap keselamatan jamaah sangat besar. Ini bukan sekadar bangunan biasa,” ujar salah satu perwakilan panitia pembangunan masjid kepada media ini, Sabtu, 28 Februari 2026.

Selain mutu beton, panitia juga menemukan pengurangan jumlah tulangan pada balok struktur. Balok tipe B1 berukuran 200 x 350 mm yang dalam gambar rencana menggunakan delapan batang besi, di lapangan hanya dipasang enam batang.

Hal serupa terjadi pada balok tipe B2 berukuran 200 x 400 mm. Dari rencana sepuluh batang tulangan, pelaksana hanya memasang enam batang. Setelah mendapat teguran, jumlahnya ditambah menjadi sembilan batang, namun tetap belum sesuai dengan dokumen perencanaan.

Secara teknis, pengurangan pembesian merupakan pelanggaran serius karena berpengaruh langsung terhadap kekuatan struktur dan umur rencana bangunan. Praktik semacam ini lazim dikaitkan dengan upaya efisiensi biaya yang berpotensi merugikan kualitas konstruksi.

Yang lebih mengejutkan, panitia mengaku tidak mengetahui siapa kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas proyek. Di lokasi pembangunan tidak ditemukan papan informasi pekerjaan, padahal keberadaannya merupakan kewajiban dalam setiap proyek pemerintah.

Ketiadaan papan proyek memperkuat dugaan lemahnya pengawasan. Publik tidak memiliki akses terhadap informasi dasar proyek, termasuk sumber anggaran, pelaksana kegiatan, hingga masa pelaksanaan pekerjaan.

Panitia juga menyebut selama pembangunan berlangsung tidak pernah melihat pihak dari Dinas PUPR, khususnya Bidang Cipta Karya, turun langsung melakukan pengawasan di lapangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai fungsi kontrol internal dinas teknis.

Jika proyek yang berada dalam kewenangan Bidang Cipta Karya dapat berjalan tanpa pengawasan aktif, maka potensi penyimpangan kualitas menjadi sangat terbuka. Apalagi proyek tersebut menggunakan dana publik yang seharusnya dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kini sorotan publik tertuju pada Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa Barat untuk segera memberikan klarifikasi resmi. Audit teknis independen dinilai mendesak dilakukan guna memastikan kelayakan struktur bangunan sebelum digunakan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumbawa Barat melalui Bidang Cipta Karya yang telah dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapan resmi. Bungkamnya dinas teknis justru memantik tanda tanya besar soal fungsi pengawasan proyek tersebut.

Hal serupa juga terjadi pada anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat selaku pemilik Pokir. Saat dimintai klarifikasi, yang bersangkutan belum memberi jawaban. Di tengah dugaan mutu pekerjaan yang amburadul, publik berhak tahu: siapa yang bertanggung jawab?

Minimnya respons dari dua pihak kunci ini justru memperkuat pertanyaan publik: siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pekerjaan yang tidak sesuai standar tersebut? Transparansi dan akuntabilitas menjadi keniscayaan, apalagi proyek ini menggunakan uang rakyat dan menyangkut keselamatan bangunan tempat ibadah.

Publik kini menunggu jawaban tegas, bukan sekadar diam. Sebab dalam proyek pemerintah, yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran, tetapi kepercayaan masyarakat.