NTBInsider, Jereweh | Kesabaran masyarakat Jereweh mulai mencapai batasnya. Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Belo yang telah lama menjadi sorotan dinilai tidak boleh terus dibiarkan tanpa kepastian hukum. Setelah laporan resmi dilimpahkan ke Polda NTB, masyarakat kini memberikan tenggat waktu 20 hari kepada aparat penegak hukum untuk menunjukkan keseriusannya dalam menindak dugaan pelanggaran tersebut.
Tokoh masyarakat, Yuni Bourhany, menegaskan bahwa warga tidak akan tinggal diam apabila proses hukum berjalan tanpa arah yang jelas. Menurutnya, tanah Jereweh bukan ruang bebas bagi aktivitas yang diduga melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan serta mengancam masa depan generasi berikutnya.
“Hari ini kami masih memilih menghormati proses hukum. Kami memberikan kesempatan kepada Polda NTB bekerja secara profesional. Namun jangan biarkan kesabaran masyarakat dianggap sebagai kelemahan,” tegas Yuni Bourhany seperti dilangsir dari laman resmi Facebook miliknya, Minggu, 28 Juni 2026 baru baru ini.
Yuni mengatakan masyarakat sengaja menahan diri agar aparat penegak hukum dapat bekerja tanpa tekanan. Namun, ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar proses administrasi yang berlarut-larut. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Kami menunggu selama 20 hari. Jika tidak ada kejelasan, masyarakat akan menggunakan hak konstitusionalnya melalui aksi damai, audiensi, dan gerakan moral untuk menuntut kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa perjuangan masyarakat bukan ditujukan untuk mengganggu proses hukum, melainkan memastikan hukum ditegakkan secara adil terhadap siapa pun yang terbukti melanggar. Menurut Yuni, tidak boleh ada kesan bahwa hukum tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul terhadap pelaku yang memiliki pengaruh.
“Kami tidak sedang mencari konflik. Kami sedang menuntut keadilan. Hukum harus berdiri tegak, bukan memilih siapa yang akan disentuh dan siapa yang akan dilindungi,” katanya.
Lebih lanjut, Yuni menyampaikan bahwa dugaan PETI bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi pertambangan. Jika benar terjadi tanpa izin dan menimbulkan dampak lingkungan, maka negara berpotensi mengalami kerugian, sementara masyarakat menghadapi ancaman kerusakan sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan mereka. Karena itu, ia meminta penyidik mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang diduga membekingi, apabila terdapat bukti yang cukup.
“Jereweh tidak akan diam. Tanah ini warisan leluhur yang wajib kami jaga. Kami akan terus mengawal hingga dugaan tambang ilegal benar-benar ditindak sesuai hukum,” tegasnya.
Secara hukum, apabila hasil penyidikan membuktikan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 mengenai pertambangan tanpa izin. Jika terdapat pencemaran atau kerusakan lingkungan, penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.
Kini sorotan publik tertuju pada langkah Polda NTB. Masyarakat Jereweh menegaskan bahwa mereka masih memilih menempuh jalur hukum dan konstitusional. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik hanya dapat dijaga melalui penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Jika tidak, gelombang aksi warga berpotensi menjadi bentuk kontrol sosial untuk menuntut akuntabilitas negara dalam menangani dugaan PETI di Desa Belo. (**)







