NTBInsider, Sumbawa Barat – Praktik penggunaan material tambang galian C diduga ilegal dalam pembangunan proyek pemerintah di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memicu kemarahan publik. Lemahnya tata kelola dan tumpulnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KSB dinilai menjadi celah suburnya praktik main mata yang merugikan daerah.
Tokoh masyarakat Sumbawa Barat, Sahril Amin, mengecam keras temuan di lapangan yang mengindikasikan bahwa material tanah urug untuk pembiayaan proyek daerah disuplai dari pengusaha galian C tak berizin. Ia menilai tindakan ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan pelanggaran hukum serius yang merusak lingkungan dan mencoreng integritas pembangunan KSB.
“Kami minta stop! Jangan ada lagi material ilegal yang dipakai untuk membangun proyek-proyek daerah,” tegas Sahril Amin dengan nada keras, Rabu, 12 Agustus 2026.
Sahril membeberkan bahwa tumpukan tanah urug yang masuk ke lokasi proyek disinyalir kuat berasal dari tambang-tambang liar yang melenggang bebas tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Menurutnya, pembiayaan pembangunan yang bersumber dari Uang Rakyat seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum, bukan justru menampung hasil kejahatan lingkungan.
Ia secara khusus menyoroti kinerja Dinas PUPR KSB yang dinilai “tidak becus” dan lepas tangan terhadap proses rantai pasok proyek di lapangan.
“Pihak PU KSB ini tidak becus dalam pengawasan. Bagaimana mungkin material dari galian C tanpa izin bisa lolos dan digunakan untuk proyek pemerintah? Ini bukti pengawasan di lapangan mandul, atau justru ada pembiaran?” cetusnya.
Atas kondisi memprihatinkan tersebut, masyarakat mendesak Dinas PUPR KSB untuk mengambil sikap tegas tanpa kompromi. Hentikan Aktivitas Proyek: Membekukan sementara pengiriman dan pemanfaatan material di lokasi proyek sampai seluruh rantai pasok terbukti legal.
Blacklist Kontraktor Nakal: Menindak tegas dan memberi sanksi blacklist kepada pihak ketiga atau rekanan proyek yang terbukti memasok material galian C ilegal. Audit Kelayakan dan Legalitas: Melakukan pemeriksaan mendadak dan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen asal-usul material (quarry) yang digunakan dalam proyek-proyek infrastruktur di KSB.
Penggunaan material tanpa izin tidak hanya berpotensi merusak kualitas konstruksi fisik, tetapi juga merampas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan. Jika Dinas PUPR KSB tetap membiarkan praktik ini berlangsung, masyarakat menegaskan tidak akan segan memproses pelanggaran ini ke jalur hukum dan mengadukannya ke aparat penegak hukum (APH). (Yud-Ni)







