NTBInsider, Mataram – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, kembali memantik reaksi keras Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Baru sepekan setelah dilakukan penertiban, laporan masyarakat menyebut aktivitas tambang ilegal diduga kembali berlangsung di lokasi yang sama.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, H. Didik Mahmud Gunawan Hadi, S.T., M.Si., memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia memerintahkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sejorong Mataiyang segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan ulang sekaligus memastikan kondisi sebenarnya.

“Kami akan segera melayangkan surat kepada Kepala KPH Sejorong Mataiyang agar minggu ini juga melakukan pengecekan dan memastikan ada atau tidaknya aktivitas PETI melalui monitoring berkala di lokasi yang dilaporkan masyarakat,” tegas Didik.

Menurutnya, kawasan hutan tidak boleh dijadikan tempat berlindung bagi aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan. Karena itu, Dinas LHK NTB terus menginstruksikan seluruh jajaran KPH agar memperketat patroli dan meningkatkan pengawasan terhadap titik-titik yang rawan menjadi lokasi PETI.

Ia menegaskan, petugas KPH bersama kelompok pengelola hutan di tingkat tapak harus aktif melakukan pemantauan terhadap kawasan yang berpotensi menjadi sasaran perambahan maupun aktivitas penambangan tanpa izin. Kelengahan sekecil apa pun, kata dia, hanya akan membuka ruang bagi pelaku untuk kembali beroperasi.

Didik juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB tidak memberikan ruang kompromi terhadap aktivitas PETI, terlebih jika berlangsung di kawasan hutan. Seluruh proses penindakan hukum akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam upaya penertiban, Dinas LHK NTB juga terus memperkuat koordinasi lintas instansi dengan melibatkan KPH, Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) LHK NTB, Dinas ESDM, TNI, Polri, serta pemerintah daerah agar pengawasan di lapangan berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Didik mengungkapkan, pihaknya juga telah menerima informasi terbaru dari Penyidik Bidang Gakkum LHK NTB yang telah melakukan pendalaman terhadap laporan masyarakat. Hasil patroli dan investigasi tersebut menjadi dasar penting untuk menentukan langkah penegakan berikutnya.

“Kami meminta KPH segera berkoordinasi dengan Bidang Gakkum LHK NTB berdasarkan hasil patroli yang telah dilakukan. Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa penambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, hilangnya fungsi kawasan, hingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi para pelakunya.

Karena itu, Didik mengeluarkan instruksi yang tegas kepada seluruh jajaran di lapangan agar bertindak cepat apabila ditemukan kembali aktivitas PETI di Desa Belo. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran yang berulang.

“Langsung stop. Tutup seluruh aktivitas perendaman emas ilegal. Turunkan semua alat berat dari lokasi. Jangan ada toleransi lagi. Koordinasikan segera dengan Bidang Gakkum untuk proses penegakan hukum,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bahwa Pemerintah Provinsi NTB tidak ingin upaya penertiban berhenti sebatas operasi sesaat. Jika laporan masyarakat mengenai beroperasinya kembali PETI di Desa Belo terbukti benar, maka penindakan yang lebih tegas diharapkan segera dilakukan agar praktik tambang ilegal tidak terus berulang dan merusak kawasan hutan serta mencederai supremasi hukum. (Admin02-Ni)