NTBInsider, Jereweh | Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, tampaknya telah memasuki babak yang jauh lebih mengkhawatirkan. Jika sebelumnya hanya sebatas penggalian dan pengambilan material, kini aktivitas tersebut diduga telah berkembang ke tahap pengolahan dengan membangun kolam perendaman yang berpotensi menggunakan bahan kimia berbahaya. Situasi ini bukan lagi persoalan tambang ilegal biasa, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Keberadaan kolam perendaman emas tersebut menimbulkan pertanyaan besar terhadap fungsi pengawasan pemerintah desa, aparat terkait, dan pihak kehutanan. Masyarakat berhak bertanya, apakah Kepala Desa Belo dan KPH Sejorong Mataiyang benar-benar tidak mengetahui aktivitas yang berlangsung secara terbuka itu, atau justru memilih diam di tengah ancaman yang semakin nyata?

Dalam praktik pertambangan emas ilegal, metode perendaman umumnya menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida (CN) untuk memisahkan kandungan emas dari material batuan. Penggunaan bahan kimia tersebut memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan apabila tidak dikelola sesuai standar keselamatan dan ketentuan perundang-undangan. Pada aktivitas ilegal, standar pengelolaan limbah hampir dapat dipastikan tidak tersedia.

Yang lebih mengkhawatirkan, lokasi kolam perendaman tersebut disebut berada di atas kawasan pertanian masyarakat. Kondisi geografis ini sangat rentan menimbulkan bencana pencemaran lingkungan. Ketika musim hujan tiba dan curah hujan meningkat, limpasan air dari kolam perendaman berpotensi membawa residu limbah berbahaya menuju Daerah Aliran Sungai (DAS), lalu menyebar ke lahan pertanian warga yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Apabila skenario tersebut terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat, produktivitas pertanian, serta keberlangsungan ekosistem dalam jangka panjang. Kerusakan lingkungan akibat limbah bahan berbahaya dan beracun tidak dapat dipulihkan dalam waktu singkat. Dampaknya bisa berlangsung bertahun-tahun dan meninggalkan beban sosial maupun ekonomi yang sangat besar.

Dari sisi hukum, aktivitas tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan. Selain tidak memiliki izin usaha pertambangan, kegiatan pengolahan emas dengan bahan kimia berbahaya juga wajib memenuhi berbagai persyaratan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3, serta dokumen perizinan lainnya yang hingga kini tidak pernah diketahui keberadaannya oleh publik.

Tidak hanya itu, pembangunan kolam perendaman juga semestinya tunduk pada ketentuan tata ruang wilayah. Setiap pemanfaatan ruang untuk kegiatan pertambangan dan pengolahan mineral wajib sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Jika lokasi tersebut tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan, maka keberadaan kolam perendaman dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang yang serius.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah dugaan belum adanya Persetujuan Lingkungan, izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta berbagai persyaratan teknis yang diwajibkan dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Fakta ini menunjukkan bahwa aktivitas tersebut bukan hanya ilegal dari sisi pertambangan, tetapi juga berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup secara berlapis.

Sikap diam para pihak yang memiliki kewenangan justru menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Sebab, mustahil pembangunan kolam perendaman dengan ukuran tertentu dapat dilakukan tanpa diketahui aparat desa maupun pihak-pihak yang selama ini memiliki tanggung jawab pengawasan kawasan. Ketika aktivitas ilegal berkembang semakin besar tanpa tindakan tegas, publik berhak mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan yang selama ini dijalankan.

Jika pemerintah dan aparat terkait terus membiarkan kondisi ini, maka mereka bukan hanya sedang menghadapi persoalan tambang ilegal, tetapi juga sedang membuka pintu bagi potensi bencana lingkungan yang sewaktu-waktu dapat terjadi. Jangan menunggu sungai tercemar, sawah rusak, atau masyarakat menjadi korban baru kemudian bergerak melakukan penindakan. Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum.

Karena itu, penegak hukum, pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, ESDM, hingga aparat kehutanan harus segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jika benar terdapat penggunaan sianida, pembangunan kolam perendaman tanpa izin, pelanggaran tata ruang, serta aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung secara sistematis, maka tidak ada alasan untuk menunda penertiban. Ketegasan negara sedang diuji. Jika hari ini dibiarkan, maka pesan yang diterima publik sangat jelas: hukum tajam kepada yang lemah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pelanggaran yang berlangsung terang-terangan di depan mata. (**)