NTBInsider, Sumbawa Barat | Pemerintah kecamatan yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Jereweh akhirnya turun tangan melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang diduga menjadi aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Belo Kecamatan Jereweh. Namun, setelah peninjauan lapangan dilakukan, sorotan publik kini mengarah kepada aparat penegak hukum (APH).
Dengan demikian, bola panas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), kini resmi berada di tangan institusi penegak hukum. Publik menunggu, apakah laporan itu benar-benar ditindaklanjuti atau kembali menguap tanpa kepastian.
Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Jereweh yang dipimpin Camat Abdul Muthalib, S.Pd.,MM bersama Kapolsek Jereweh dan Danramil Jereweh turun langsung ke lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang ilegal pada Sabtu (7/6). Peninjauan itu turut melibatkan Kepala Desa Belo dan Kepala Desa Beru sebagai bagian dari upaya memastikan kondisi di lapangan sekaligus merespons keresahan masyarakat.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah di tingkat kecamatan tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang belakangan menjadi perhatian publik. Seluruh temuan di lapangan, mulai dari pendataan, dokumentasi hingga keterangan pemerintah desa, telah dirangkum dalam laporan resmi untuk diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan hukum.
“Kami sudah turun ke lapangan bersama unsur pemerintah desa, melakukan pendataan, dokumentasi, dan berkoordinasi dengan pihak desa setempat. Semua temuan di lokasi telah kami tuangkan dalam laporan resmi,” kata Camat Jereweh Abdul Muthalib kepada media ini, Jum’at, 10 Juli 2026.
Abdul Muthalib menegaskan, tugas Forkopimcam berhenti pada fungsi pengawasan, pendataan, dan pelaporan. Sementara tindakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, ia berharap laporan yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai dokumen administrasi semata, tetapi benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kewenangan penindakan berada di tangan APH. Forkopimcam bersama pemerintah desa sudah melaksanakan tugas pengawasan dan pelaporan. Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan di Kecamatan Jereweh,” tegasnya.
Di sisi lain, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB masih melakukan verifikasi administrasi dan pemetaan wilayah untuk memastikan status hukum lokasi tambang yang dipersoalkan. Proses tersebut menjadi dasar untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung memiliki legalitas atau justru masuk kategori pertambangan tanpa izin.
Kepala Dinas ESDM NTB, Syamsudin, menyatakan pihaknya belum dapat memastikan status hukum lokasi tersebut karena proses penelusuran masih berlangsung. Namun ia menegaskan, apabila nantinya terbukti sebagai aktivitas pertambangan ilegal, maka penegakan hukum sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum.
Kasus dugaan PETI di Jereweh sendiri bukan lagi isu baru. Persoalan ini telah berulang kali menjadi sorotan publik, mendapat perhatian DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, hingga dilaporkan oleh aktivis lingkungan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB. Desakan agar aktivitas tanpa izin dihentikan pun terus menguat dari berbagai kalangan.
Kini, setelah pemerintah kecamatan menjalankan fungsi pengawasan dan ESDM melakukan pendalaman administrasi, tidak ada lagi ruang bagi saling melempar kewenangan. Publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran tersebut benar-benar diproses sesuai hukum atau justru berakhir tanpa kejelasan.
Negara dituntut hadir secara tegas. Sebab, jika dugaan pertambangan tanpa izin benar terjadi namun tidak ditindak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, melainkan juga wibawa pemerintah, perlindungan lingkungan, serta kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam memberantas praktik tambang ilegal. (Admin01-Ni)







