NTBINSIDER, MATARAM | Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Syamsudin, melontarkan peringatan keras kepada pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan pihak-pihak yang berlindung di balik nama koperasi agar tidak memasuki wilayah konsesi perusahaan maupun kawasan hutan lindung.

Pernyataan tersebut menjadi alarm keras bagi para pelaku PETI di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)di tengah maraknya aktivitas tambang ilegal yang terus merongrong kewibawaan negara dan mengancam keberlanjutan lingkungan.

“Kami mengingatkan seluruh pelaku PETI maupun koperasi agar tidak melakukan aktivitas pertambangan di dalam wilayah konsesi perusahaan yang memiliki izin resmi dari negara,” tegas Syamsudin kepada media ini Senin, 22 Juni 2026. Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa pemerintah mengetahui adanya potensi gangguan terhadap wilayah-wilayah tambang yang telah memiliki legalitas lengkap.

Sorotan mengarah pada sejumlah wilayah konsesi yang belakangan ramai diperbincangkan, termasuk area izin usaha pertambangan milik PT Sumbawa Barat Mineral (PT SBM) di Kabupaten Sumbawa Barat. Munculnya dugaan aktivitas PETI di sekitar bahkan di dalam kawasan konsesi tersebut menjadi persoalan serius yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Jika benar terjadi, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang secara terang-terangan menabrak hak pemegang izin resmi.

Syamsudin menegaskan bahwa aktivitas PETI maupun koperasi tidak boleh memasuki wilayah konsesi perusahaan yang telah memiliki izin usaha pertambangan yang sah. Menurutnya, setiap kegiatan pertambangan wajib tunduk pada aturan dan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

“Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan nama koperasi untuk masuk dan menambang di wilayah konsesi perusahaan maupun kawasan yang dilindungi,” ujar Syamsudin. Peringatan ini penting mengingat belakangan muncul kecenderungan penggunaan badan hukum tertentu sebagai tameng untuk memperoleh legitimasi sosial, meskipun aktivitas yang dilakukan berpotensi bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Lebih jauh, Syamsudin mengingatkan bahwa penggunaan nama koperasi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan penambangan di area konsesi perusahaan maupun kawasan yang dilindungi negara. Ia menilai seluruh pihak harus menghormati batas-batas hukum yang telah ditetapkan demi menjaga kepastian investasi dan kelestarian lingkungan.

Yang lebih mengkhawatirkan, sejumlah aktivitas tambang ilegal juga disebut-sebut mulai mengincar kawasan hutan lindung. Kondisi ini menjadi ancaman serius karena kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal sering kali meninggalkan dampak jangka panjang yang jauh lebih mahal dibandingkan keuntungan sesaat yang diperoleh para pelaku.

“Kawasan hutan lindung bukan tempat untuk kegiatan pertambangan ilegal. Siapa pun yang melanggar harus siap berhadapan dengan hukum,” kata Syamsudin. Pernyataan tersebut semestinya menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba menantang aturan dengan mengeksploitasi kawasan yang seharusnya dilindungi negara.

Syamsudin juga menegaskan bahwa kawasan hutan lindung harus dijaga dari segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Menurutnya, pemerintah tidak akan mentoleransi praktik-praktik yang mengancam keberlanjutan sumber daya alam dan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan tersebut.

Kini publik menunggu langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Peringatan keras tanpa tindakan hanya akan menjadi deretan kalimat yang kehilangan makna di lapangan. Jika aktivitas PETI benar-benar telah merambah konsesi PT SBM maupun kawasan hutan lindung, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal, tidak boleh tunduk pada kepentingan kelompok tertentu, dan tidak boleh membiarkan kewibawaannya dirusak oleh pelanggaran yang berlangsung secara terang-terangan di depan mata. (**)