NTBInsider, Mataram – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram akhirnya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus pembunuhan Warga Negara (WN) Spanyol, Maria Matilda Munoz Cazorla. Kedua terdakwa, Suhaeli dan Heri Ridwan, dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban di Hotel Bumi Aditya, Lombok Barat.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kelik Trimargo, dalam sidang terbuka pada Rabu (25/2/2026).“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Suhaeli, dan terdakwa dua, Ridwan, dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun,” ujar Kelik membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu melanggar Pasal 459 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan JPU.
Awal Konflik dan Perencanaan
Dalam dakwaan jaksa, peristiwa ini bermula pada April 2025. Suhaeli, salah satu pegawai hotel, pernah dimarahi korban menggunakan bahasa Spanyol. Meski tidak memahami ucapan korban, Suhaeli mengaku merasa tersinggung dan menyimpan dendam.
Pada 1 Juli 2025, Suhaeli dan Heri kemudian merencanakan aksi pencurian di kamar korban. Keduanya sepakat untuk menghilangkan nyawa korban jika rencana itu dipergoki.
Eksekusi Saat Korban Terlelap
Pada dini hari, sekitar pukul 03.30 Wita, Heri masuk ke kamar korban melalui jendela yang tidak terkunci. Saat korban terbangun, keduanya melakukan tindakan yang membuat korban tidak sadarkan diri.
Setelah itu, tubuh korban diseret dan dibungkus menggunakan selimut sebelum disembunyikan di ruang genset hotel.
Jaksa menegaskan bahwa aksi ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan.
Barang Berharga Korban Diambil
Usai memastikan korban sudah tidak bergerak, Suhaeli mengambil sejumlah barang milik korban, antara lain:
• Ponsel Samsung A12
• Uang tunai sekitar Rp 3 juta
• Dua kartu ATM
• Sejumlah mata uang asing
Hasil curian dibagi rata. Ponsel korban bahkan sempat digadaikan, lalu uangnya kembali mereka bagi dua.
Upaya Menghilangkan Jejak
Empat hari kemudian, kedua terdakwa kembali ke hotel dan menemukan kondisi jenazah korban sudah memburuk. Mereka memindahkan jasad ke area belakang salah satu kamar untuk menghindari bau yang mulai menyengat.
Pada awal Agustus 2025, saat polisi mulai melakukan pemeriksaan di kawasan hotel, Heri kembali memindahkan jasad ke bangunan kosong di area hotel. Ketika polisi menemukan barang-barang milik korban di tempat sampah pada 24 Agustus 2025, keduanya panik dan memutuskan membuang jenazah ke luar area hotel.
Tubuh korban sempat dibawa ke kawasan tanjakan Alberto, Batulayar, sebelum akhirnya dikuburkan di area Pantai Loco pada kedalaman sekitar 50 sentimeter.
Putusan dan Penutup
Majelis hakim menilai seluruh rangkaian tindakan kedua terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama. Vonis 18 tahun penjara pun dijatuhkan tanpa adanya perbedaan dengan tuntutan JPU.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan WN asal Spanyol dan rangkaian upaya kedua terdakwa untuk menutupi peristiwa tersebut. (Admin02-Ins)







