NTBInsider, Sumbawa Barat – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tua Nanga membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa Kepala Desa Tua Nanga tidak merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) hingga akhir tahun.
BPD menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan desa telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara BPD Desa Tua Nanga, melalui Vije Sanjaya, S.Pd menyampaikan bahwa realisasi APBDes dapat dibuktikan melalui laporan pertanggungjawaban keuangan desa, dokumentasi kegiatan, serta hasil pembangunan fisik yang telah dirasakan langsung oleh masyarakat. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.
“Setiap tahapan penggunaan APBDes telah dibahas bersama BPD dan dilaksanakan secara transparan. Jika ada pihak yang meragukan, kami persilakan untuk melihat dokumen dan bukti realisasi di lapangan,” ujar Vije akrab Anggota BPD Tua Nanga disapa kepada media ini, Rabu, 24 Desember 2025.
BPD juga menekankan bahwa pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa terus dilakukan secara rutin, baik melalui musyawarah desa maupun evaluasi berkala.
“Hingga saat ini, tidak ditemukan pelanggaran serius terkait pengelolaan APBDes oleh kepala desa. Dengan adanya klarifikasi ini, BPD berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menjaga kondusivitas di lingkungan Desa Tua Nanga,” jelasnya.
Lebih jauh ia mengatakan, realisasi APBDes dapat dibuktikan melalui laporan pertanggungjawaban desa serta hasil pembangunan yang telah dinikmati masyarakat. Ia menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Setiap penggunaan APBDes dibahas bersama BPD dan dilaksanakan secara transparan. Bukti realisasi anggaran ada, baik secara administrasi maupun fisik,” paparnya.
Ia menegaskan, fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa terus dilakukan secara rutin. Hingga saat ini, BPD tidak menemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan APBDes oleh kepala desa Tua Nanga.
Senada dengan Vije, Nurdin selaku Wakil Ketua BPD Desa Tua Nanga memastikan seluruh program pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan sudah tertuang dalam dokumen resmi dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada yang disembunyikan. Semua berjalan berdasarkan aturan,” jelasnya.
Ia juga menanggapi adanya pihak yang mempertanyakan alokasi anggaran desa, menurutnya bahwa semua informasi terkait penggunaan dana desa dapat diakses sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Nurdin juga menegaskan bahwa interaksi dengan media harus tetap menjunjung asas profesionalisme dan berpegang pada koridor etika.
“Saya menyayangkan ada pihak yang menarasikan seolah ada proyek fiktif, padahal semua program dapat ditelusuri dan diverifikasi secara administratif maupun fisik. Jangan sampai publik disuguhi informasi keliru,” cetusnya.
Sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, pemerintah desa memang berkewajiban menggunakan dana desa untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Desa Tua Nanga telah menyusun program berdasarkan musyawarah bersama, dengan pelaksanaan yang diawasi oleh BPD, pendamping desa, dan pihak kecamatan.
Pihak Kecamatan Poto Tano juga tidak menemukan pelanggaran administratif ataupun teknis dalam pelaksanaan kegiatan di Desa Tua Nanga. Mereka menyebut pelaksanaan pembangunan di desa tersebut terbilang aktif dan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada temuan resmi dari aparat pengawas baik dari Inspektorat maupun lembaga penegak hukum yang menyatakan adanya penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Tua Nanga. (Admin01-Hs)







