NTBInsider, Sumbawa Barat | Desakan agar aparat penegak hukum membongkar dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, kian menguat. Setelah sebelumnya dilaporkan oleh Yuni Bourhany, kini organisasi lingkungan Sahabat Bumi juga secara resmi melayangkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB pada 25 Juni 2026.

Masuknya dua laporan dari pihak berbeda mempertegas bahwa persoalan yang terjadi tidak lagi dipandang sebagai dugaan biasa. Sorotan kini mengarah pada sejauh mana keseriusan aparat dalam menindak dugaan praktik pertambangan ilegal yang disebut-sebut telah berlangsung dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat.

Direktur Sahabat Bumi, Musmulyadi Yowry, menegaskan bahwa laporan yang mereka ajukan bukan sekadar menyoroti dugaan pelanggaran administrasi pertambangan, tetapi juga potensi kerusakan ekologis yang dapat meninggalkan dampak jangka panjang apabila tidak segera dihentikan.

Menurutnya, aktivitas pengerukan material di kawasan tersebut berpotensi memicu pencemaran sungai, mempercepat kerusakan bentang alam, menyebabkan pendangkalan aliran sungai, hingga meningkatkan ancaman banjir bandang terhadap permukiman warga yang berada di sepanjang daerah aliran sungai (DAS).

“Jika benar aktivitas itu berlangsung tanpa izin, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merusak,” tegas Yowry saat ditemui media ini, Rabu, 8 Juli 2026.

Sahabat Bumi mendesak Ditreskrimsus Polda NTB segera mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, menutup lokasi tambang apabila terbukti beroperasi tanpa izin, serta memastikan adanya langkah pemulihan terhadap lingkungan yang telah terdampak.

Desakan itu muncul karena kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal kerap meninggalkan beban jangka panjang bagi masyarakat. Ketika sungai rusak dan daya dukung lingkungan menurun, warga menjadi pihak pertama yang menanggung risiko, sementara para pelaku sering kali sulit dimintai pertanggungjawaban.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Ditreskrimsus Polda NTB membenarkan telah menerima laporan resmi dari Sahabat Bumi dan memastikan proses hukum mulai berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Benar, laporannya sudah kami terima. Selanjutnya akan kami lakukan telaah dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Ditreskrimsus Polda NTB saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu pembuktian bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penerimaan laporan semata, melainkan berujung pada penyelidikan yang transparan, penetapan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana, serta tindakan nyata terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan atas dugaan pertambangan tanpa izin di Desa Belo masih berlangsung. Publik berharap penanganan perkara ini menjadi ujian nyata keberanian aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus memastikan bahwa perlindungan lingkungan tidak berhenti sebagai slogan, tetapi diwujudkan melalui tindakan hukum yang tegas dan terukur. (Admin02-Ni)