NTBInsider, Sumbawa Barat | Pernyataan tegas dilontarkan PT Sumbawa Barat Mineral (PT SBM) terkait polemik aktivitas dan dugaan pengelolaan lahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut di Kabupaten Sumbawa Barat. PT SBM menegaskan bahwa hingga saat ini perusahaan belum pernah membuat komitmen kerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak lain terkait pengelolaan lahan di dalam wilayah IUP miliknya.

Penegasan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi pihak-pihak yang diduga mencatut nama perusahaan untuk membangun opini, mencari legitimasi, bahkan membuka ruang aktivitas tertentu di kawasan tambang tanpa dasar hukum yang sah. Di tengah maraknya isu pengelolaan lahan dan aktivitas pertambangan di KSB, pernyataan PT SBM menjadi sinyal bahwa ada potensi praktik liar yang bermain di balik nama perusahaan.

Jika benar terdapat pihak yang mengatasnamakan PT SBM untuk melakukan aktivitas penguasaan lahan, pengondisian masyarakat, hingga transaksi tertentu, maka persoalan ini tidak lagi sekadar polemik administratif. Kasus tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana, termasuk dugaan penipuan, pemalsuan dokumen, hingga penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat dan merusak tata kelola pertambangan di daerah.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, ditegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan wajib memiliki dasar perizinan resmi dan persetujuan hukum yang sah. Tidak ada ruang bagi pihak mana pun untuk mengklaim, mengelola, atau memanfaatkan wilayah tambang tanpa legitimasi dari pemegang IUP resmi.

Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan ini menjadi alarm keras bahwa aktivitas di wilayah tambang tidak boleh dijalankan sembarangan, apalagi dengan membawa-bawa nama perusahaan pemegang izin resmi tanpa persetujuan.

Tidak hanya itu, apabila ditemukan adanya penggunaan nama PT SBM untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, maka dapat pula dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Sementara jika terdapat dokumen kerja sama palsu atau surat yang dimanipulasi, maka Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen juga dapat diterapkan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Situasi ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Sebab, praktik pencatutan nama perusahaan tambang bukan hanya menciptakan kegaduhan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat, terutama jika ada pihak yang merasa memiliki legitimasi atas lahan atau aktivitas tertentu berdasarkan informasi yang tidak benar.

Di sisi lain, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap klaim sepihak yang mengatasnamakan perusahaan tambang tanpa bukti legal yang jelas. Transparansi dokumen, legalitas kerja sama, dan kejelasan status aktivitas di lapangan menjadi hal mutlak yang harus diuji secara terbuka demi menghindari potensi penyesatan publik.

Pengamat hukum pertambangan menilai, pernyataan PT SBM seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengaudit seluruh aktivitas yang mengatasnamakan perusahaan di wilayah IUP tersebut. Jika ditemukan adanya pihak yang bergerak tanpa mandat resmi, maka tindakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi demi menjaga kepastian investasi dan perlindungan masyarakat.

Lebih jauh, kondisi ini menunjukkan betapa rawannya sektor pertambangan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk membangun pengaruh ekonomi maupun politik di tingkat lokal. Nama perusahaan besar kerap dijadikan tameng untuk meyakinkan masyarakat, padahal di belakangnya belum tentu terdapat dokumen resmi maupun persetujuan korporasi yang sah.

Padahal, prinsip tata kelola pertambangan yang baik atau good mining governance menuntut adanya kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak masyarakat. Ketika nama perusahaan dipakai tanpa otorisasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi korporasi, tetapi juga stabilitas sosial dan kepercayaan publik terhadap hukum.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didorong segera turun melakukan verifikasi lapangan, memeriksa legalitas aktivitas yang berlangsung di dalam wilayah IUP PT SBM, sekaligus memastikan tidak ada praktik penyesatan publik yang dibiarkan berkembang. Ketegasan negara diperlukan agar wilayah pertambangan tidak berubah menjadi arena kepentingan liar yang sulit dikendalikan.

Jika dugaan pencatutan nama perusahaan ini benar terjadi dan dibiarkan berlarut, maka bukan tidak mungkin konflik horizontal, sengketa lahan, hingga aktivitas pertambangan ilegal akan semakin sulit dibendung di Kabupaten Sumbawa Barat. Situasi seperti ini dapat menjadi bom waktu yang merugikan masyarakat, daerah, dan iklim investasi secara keseluruhan.

Kini publik menunggu langkah konkret. Pernyataan PT SBM telah membuka tabir bahwa ada persoalan serius yang tidak bisa lagi ditutup-tutupi. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya cara untuk memastikan wilayah tambang di KSB tidak dijadikan alat permainan oleh pihak-pihak yang mencoba menari di atas nama perusahaan. (Admin02-Ni)