Foto. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma, S.STP., ME,
NTBInsider, Mataram | Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya informasi mengenai rencana aktivitas penambangan oleh koperasi di wilayah yang disebut berada dalam konsesi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan.
Kepala DPMPTSP NTB, H. Irnadi Kusuma, S.STP., ME, mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait pernyataan Ketua Koperasi Merah Putih Desa Belo, Mukhlis, yang mengaku beberapa kali ditawari kerja sama penggarapan lahan oleh perusahaan tambang di wilayah konsesi.
Namun Irnadi menjelaskan bahwa informasi yang ia terima justru berbeda dengan klaim tersebut. Ia menyebut tidak pernah ada tawaran kerja sama dari perusahaan kepada pihak koperasi sebagaimana yang disampaikan.
“Saya mendapat informasi bahwa tidak pernah ada tawaran kerja sama dari PT Sumbawa Barat Mineral (PT SBM) kepada yang bersangkutan. Jadi kalau ada klaim seperti itu, tentu harus dibuktikan secara jelas. Tidak bisa hanya disampaikan sepihak,” tegas Irnadi kepada awak media, Selasa, 10 Maret 2026.
Menurutnya, pernyataan yang tidak disertai bukti berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik dan memicu polemik baru di tengah masyarakat, terlebih ketika menyangkut pengelolaan wilayah tambang yang memiliki konsekuensi hukum.
Ia menyampaikan bahwa dalam sektor pertambangan tidak ada ruang bagi aktivitas yang dilakukan tanpa dasar legalitas yang jelas. Semua kegiatan usaha harus berdiri di atas izin resmi yang dikeluarkan pemerintah.
“Pertambangan itu sektor yang sangat ketat diatur. Tidak bisa seseorang atau kelompok mengklaim bisa menambang tanpa izin yang jelas. Baik perusahaan maupun koperasi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai regulasi,” ujarnya.
Irnadi juga menekankan bahwa wilayah yang telah ditetapkan sebagai konsesi atau wilayah izin usaha pertambangan secara hukum berada di bawah pengelolaan pemegang izin. Karena itu, pihak lain tidak memiliki kewenangan untuk melakukan aktivitas di dalam area tersebut tanpa mekanisme yang sah.
“Kalau suatu wilayah sudah menjadi konsesi perusahaan pemegang izin tambang, maka pihak lain tidak bisa masuk begitu saja untuk menambang. Itu jelas melanggar prinsip tata kelola pertambangan yang diatur dalam regulasi,” katanya.
Ia juga menanggapi serius klaim yang menyebut tiga perusahaan tambang, yakni PT Sumbawa Barat Mineral, PT Indotan, dan CV Bumi Nusantara, telah melepaskan sekitar 15 hektare wilayah konsesi kepada koperasi.
Menurut Irnadi, klaim seperti itu tidak bisa dianggap sebagai informasi biasa karena menyangkut wilayah yang secara hukum memiliki status izin yang jelas.
“Kalau ada yang mengatakan perusahaan sudah melepas 15 hektare wilayah konsesi kepada koperasi, itu pernyataan yang sangat serius. Harus ada dokumen resmi yang menunjukkan hal tersebut. Tidak bisa hanya disampaikan secara lisan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap perubahan, pelepasan, ataupun pemanfaatan wilayah konsesi pertambangan memiliki prosedur administrasi dan persetujuan yang ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh Irnadi menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup peluang bagi koperasi untuk terlibat dalam kegiatan usaha di sektor sumber daya alam. Namun keterlibatan itu tidak boleh bertabrakan dengan izin yang telah diterbitkan sebelumnya.
“Koperasi tentu boleh berusaha, tetapi kalau masuk ke sektor pertambangan maka aturannya jelas. Tidak boleh bertentangan dengan izin yang sudah ada. Semua harus melalui mekanisme yang sah,” jelasnya.
Ia juga menuturkan bahwa kewenangan DPMPTSP berada pada aspek administrasi dan legalitas perizinan usaha. Sementara untuk memastikan aktivitas di lapangan serta potensi pelanggaran pertambangan menjadi kewenangan instansi teknis dan aparat penegak hukum.
“Kalau ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan di dalam wilayah konsesi perusahaan, tentu akan dikoordinasikan dengan dinas teknis dan pihak berwenang untuk dilakukan pengecekan,” katanya.
Untuk itu, Kadis Irnadi mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan yang tidak mengikuti aturan bukan hanya berisiko secara hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik pemanfaatan lahan serta kerusakan lingkungan yang lebih besar.
“Karena itu kami mengingatkan semua pihak agar tidak membuat klaim atau melakukan aktivitas di wilayah tambang tanpa dasar hukum yang jelas. Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi,” pungkasnya. (Admin02-Ni)







