NTBInsider, Sumbawa Barat – Aktivis perempuan Yuni Bourhany melontarkan kritik keras terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Menurutnya, isu tersebut tidak boleh dianggap sebagai kabar angin semata, melainkan harus direspons dengan langkah hukum yang cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Kalau memang bersih, buktikan kepada publik. Jangan hanya diam ketika nama institusi diseret dalam dugaan yang sangat serius seperti ini. Kepercayaan masyarakat dipertaruhkan,” tulis Yuni Bourhany dengan lantang di laman resmi Facebook miliknya beberapa waktu lalu.

Yuni menilai, apabila benar terdapat oknum yang membekingi aktivitas tambang ilegal, maka hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tugas negara. Ia mengatakan, aparat seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga hukum dan lingkungan, bukan justru diduga ikut menikmati keuntungan dari praktik yang melanggar aturan.

“Kalau ada aparat yang justru melindungi tambang ilegal, itu bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin, tetapi pengkhianatan terhadap amanah negara dan rakyat. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Yuni menyatakan bahwa dugaan adanya praktik pengamanan, pembiaran alat berat masuk, hingga dugaan pembagian keuntungan sebagaimana beredar di ruang publik harus dibuktikan melalui penyelidikan yang independen. Menurutnya, membiarkan isu tersebut tanpa klarifikasi hanya akan memperbesar krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh diintimidasi ketika menyampaikan dugaan pelanggaran hukum. Menurut Yuni, warga negara memiliki hak untuk mengawasi pengelolaan sumber daya alam dan menyampaikan kritik selama dilakukan secara bertanggung jawab. Ia menambahkan bahwa intimidasi terhadap pelapor atau masyarakat justru akan memperburuk citra penegakan hukum.

“Jangan pernah ada intimidasi kepada warga yang bersuara. Yang harus dibungkam adalah praktik tambang ilegalnya, bukan masyarakat yang menuntut keadilan,” ujar Yuni.

Yuni mengatakan, Jereweh bukan milik segelintir orang ataupun kelompok tertentu. Ia menegaskan bahwa kekayaan alam merupakan milik rakyat yang harus dikelola sesuai hukum, sehingga siapa pun yang terbukti bermain di balik aktivitas tambang ilegal harus dimintai pertanggungjawaban tanpa melihat pangkat maupun jabatan.

Menurut Yuni, aparat penegak hukum, termasuk institusi terkait, harus segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap setiap dugaan yang berkembang. Ia menilai, jika tuduhan itu tidak benar, maka klarifikasi resmi perlu disampaikan kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus berjalan tegas tanpa kompromi.

“Saya menantang aparat penegak hukum membuktikan keberpihakannya kepada keadilan. Jangan biarkan hukum hanya keras kepada rakyat kecil, tetapi melempem ketika berhadapan dengan oknum yang memiliki kekuasaan. Kalau terlibat, proses. Kalau tidak, bersihkan nama institusi dengan fakta,” pungkas Yuni Bourhany. (Admin02-Ni)