NTBInsider, Sumbawa Barat | Aktivitas pertambangan rakyat di Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), kembali menjadi sorotan. Di tengah klaim dan isu yang beredar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KSB melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Dian Trismayati, akhirnya angkat bicara dengan nada tegas dan memberi catatan kritis terhadap praktik yang dinilai keluar dari koridor hukum.

Dian menegaskan bahwa pihaknya memang pernah memberikan izin tata ruang kepada salah satu koperasi di wilayah Jereweh. Namun, izin tersebut bersifat terbatas, hanya berlaku pada luasan lahan yang secara resmi diajukan dan disetujui, bukan untuk ekspansi bebas di luar area tersebut.

“Seringkali terjadi misinterpretasi. Izin tata ruang itu spesifik, bukan general. Kalau aktivitas dilakukan di luar titik yang diajukan, itu sudah jelas pelanggaran,” tegas Dian, kepada media ini, Kamis, 09 April 2026, sembari menanggapi berkembangnya aktivitas tambang rakyat oleh koperasi yang dinilai semakin tidak terkendali.

Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik keras terhadap koperasi yang diduga memperluas aktivitas tanpa dasar legal yang sah. Dalam konteks ini, aktivitas tambang di luar izin bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum di sektor pertambangan.

Lebih jauh, Dian menyoroti adanya aktivitas tambang yang masuk ke dalam wilayah konsesi perusahaan, yakni PT Sumbawa Barat Mineral (SBM). Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar batas izin tata ruang, tetapi juga berpotensi menabrak regulasi pertambangan yang lebih serius.

“Kalau sudah masuk wilayah konsesi perusahaan, itu bukan lagi ranah kami. Itu sudah masuk pelanggaran hukum di bidang pertambangan dan bisa berujung pidana,” ujarnya dengan nada peringatan.

Isu yang menyebutkan bahwa PT SBM telah melepas lahan seluas 15 hektare kepada koperasi juga ditepis mentah-mentah. Dian memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar kesepakatan resmi dari pihak perusahaan.

Menurutnya, klarifikasi langsung dari PT SBM menyatakan tidak pernah ada pelepasan lahan ataupun kerja sama dengan koperasi mana pun, termasuk yang berada di Desa Belo, Kecamatan Jereweh. Hal ini mempertegas bahwa klaim yang beredar berpotensi menyesatkan publik.

Secara konstruktif, Dian membuka ruang bagi koperasi untuk tetap menjalankan aktivitas pertambangan, namun dengan syarat utama: patuh terhadap izin dan regulasi yang berlaku. Ia menekankan pentingnya disiplin hukum sebagai fondasi keberlanjutan usaha tambang rakyat.

Dalam perspektif regulasi, pelanggaran seperti ini tidak bisa dianggap remeh. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap aktivitas penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.

Selain itu, kegiatan di wilayah konsesi tanpa hak juga dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal (illegal mining), yang berimplikasi pada kerugian negara, kerusakan lingkungan, serta konflik hukum dengan pemegang izin sah.

Kondisi ini menunjukkan adanya celah pengawasan sekaligus tantangan serius bagi pemerintah daerah dalam menertibkan aktivitas tambang rakyat. Jika tidak segera ditangani secara tegas dan sistematis, potensi konflik horizontal maupun kerusakan ekologis akan semakin besar.

Di akhir pernyataannya, Dian mengingatkan seluruh koperasi agar tidak “menabrak” hukum demi keuntungan jangka pendek. “Silakan menambang, tapi jangan melanggar aturan. Kalau melanggar, konsekuensinya jelas: pidana,” pungkasnya.

Pernyataan ini menjadi alarm keras bagi semua pihak bahwa legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan batas tegas antara aktivitas ekonomi yang sah dan pelanggaran hukum yang berisiko tinggi. (Admin02-NI)