NTBInsider, Sumbawa Barat | Dugaan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan sebuah koperasi di kawasan Sampar Jet akhirnya memantik reaksi serius pemerintah daerah. Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumbawa Barat turun langsung melakukan sidak setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas pengerukan yang diduga menyerempet wilayah konsesi PT Sumbawa Barat Mineral (PT SBM).

Turunnya Bidang Tata Ruang ke lokasi menjadi sinyal bahwa persoalan ini tidak lagi bisa dianggap sekadar isu liar. Aktivitas alat berat yang terus beroperasi di kawasan tersebut mulai memunculkan dugaan adanya pelanggaran tata ruang dan aktivitas pertambangan tanpa dasar izin yang jelas.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR KSB, Muhammad Naf’an, ST.,M.M.Inov menegaskan, sidak dilakukan untuk memastikan kesesuaian aktivitas koperasi dengan tata ruang serta batas kawasan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami turun untuk memastikan titik koordinat aktivitas di lapangan. Kalau ada aktivitas yang tidak sesuai tata ruang atau masuk kawasan yang tidak diperbolehkan, tentu itu menjadi persoalan serius,” tegas Naf’an kepada awak media, Selasa, 19 Mei 2026.

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya pembukaan area dan aktivitas alat berat yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan material. Kondisi itu memicu sorotan publik karena lokasi yang digarap disebut berada dekat bahkan diduga menyerempet area konsesi PT SBM yang memiliki izin resmi.

Warga menilai pemerintah terkesan lamban bertindak. Sebab, aktivitas tersebut disebut bukan baru berlangsung beberapa hari, melainkan sudah berjalan cukup lama tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait.

“Kalau masyarakat tidak bersuara, mungkin aktivitas ini tetap aman-aman saja. Ini yang membuat publik curiga ada pembiaran,” ujar seorang warga dengan nada geram.

Secara aturan, aktivitas pemanfaatan ruang wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa Barat juga mengatur secara tegas kawasan peruntukan pertambangan dan batas pemanfaatan ruang. Jika aktivitas koperasi terbukti berada di luar zona pertambangan atau masuk wilayah konsesi pihak lain, maka aktivitas tersebut diduga kuat melanggar RTRW daerah.

Tak hanya persoalan tata ruang, aktivitas pertambangan juga wajib mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

Muhammad Naf’an mengaku hasil sidak masih dalam tahap inventarisasi dan akan dikoordinasikan dengan instansi teknis lainnya. Namun ia menegaskan laporan masyarakat tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kepastian hukum dan ketertiban tata ruang di daerah.

“Kalau ditemukan ada pelanggaran, tentu ada mekanisme penindakan. Pemerintah tidak boleh membiarkan aktivitas yang bertentangan dengan aturan,” katanya.

Kasus Sampar Jet kini menjadi ujian serius bagi keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang dan pengawasan pertambangan. Publik menunggu apakah sidak tersebut benar-benar berujung tindakan tegas, atau hanya menjadi formalitas lapangan yang kemudian tenggelam tanpa kejelasan hukum. (Admin02-Ni)