Foto. Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin

“Jika perintah penghentian terus diabaikan, maka yang sedang ditambang bukan hanya emas, tetapi juga kewibawaan negara dan harga diri penegakan hukum.”

NTBInsider, Mataram – Instruksi penghentian aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sampar Jet, Desa Belo, Kecamatan Jereweh tampaknya tidak digubris. Baru sekitar sepekan setelah tim gabungan Pemerintah Provinsi NTB turun melakukan pendalaman lapangan, menghentikan aktivitas, serta memerintahkan seluruh alat berat dan peralatan tambang keluar dari lokasi, aktivitas PETI diduga kembali hidup di sedikitnya empat titik.

Temuan tersebut memantik kemarahan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB. Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, menegaskan tidak ada kompromi terhadap aktivitas pertambangan yang belum mengantongi izin sebagaimana diwajibkan pemerintah.

“Seluruh aktivitas harus dihentikan. Semua alat sudah kami minta diturunkan dari lokasi. Jika masih ada yang membandel dan tetap beroperasi, kami akan melakukan penertiban bersama penyidik Gakkum Dinas LHK NTB, Ditreskrimsus Polda NTB, Satpol PP, dan instansi terkait,” tegas Samsudin kepada awak media, Senin, 27 Juli 2026.

Diduga Melawan Perintah Penghentian

Menurut Samsudin, hasil pendalaman lapangan menunjukkan aktivitas pertambangan tersebut belum memiliki legalitas yang dipersyaratkan Kementerian ESDM.

Karena itu, penghentian operasi bukan sekadar imbauan, melainkan bagian dari upaya penegakan aturan agar tidak terjadi eksploitasi sumber daya mineral secara melawan hukum.

Namun, jika laporan masyarakat dan hasil pemantauan benar bahwa aktivitas kembali berlangsung setelah penghentian dilakukan, maka tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap perintah pemerintah sekaligus tantangan terbuka terhadap aparat penegak hukum.

“Kami akan terus melakukan pengawasan selama masa penghentian operasi bersama kepolisian dan Satpol PP,” ujarnya.

Ancaman Pidana Tidak Main-Main

Aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.

Negara Tidak Boleh Kalah

Kembalinya aktivitas PETI setelah operasi penghentian memunculkan pertanyaan besar mengenai keberanian para pelaku menjalankan aktivitas yang diduga tidak berizin. Jika benar masih beroperasi, maka langkah tersebut menjadi ujian serius bagi wibawa pemerintah dan aparat penegak hukum.

Masyarakat kini menunggu tindakan nyata. Sebab apabila aktivitas PETI terus berulang setelah peringatan, penghentian, hingga pengawasan dilakukan, maka penegakan hukum akan dipertanyakan.

Tidak boleh ada kesan bahwa negara hanya datang memberi peringatan, sementara alat kembali bekerja begitu petugas meninggalkan lokasi. Bila praktik seperti ini dibiarkan, bukan hanya potensi kerusakan lingkungan yang semakin besar, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan akan terus terkikis.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Apakah aktivitas yang diduga kembali beroperasi di Sampat Jet akan dihentikan secara permanen, atau justru terus berlangsung di depan mata pemerintah. (Admin02-Ni)