NTBInsider, Lombok Utara – Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Lombok Utara (KLU) memastikan belum akan melakukan penggabungan (merger) terhadap SD Negeri 6 Tanjung meski sekolah tersebut mengalami keterbatasan jumlah peserta didik baru pada tahun ajaran 2026/2027. Pemerintah daerah memilih mendorong peningkatan mutu pendidikan sebagai langkah utama untuk meningkatkan daya saing sekolah.

Kepala Dinas Dikbudpora KLU, M. Najib, mengatakan jumlah siswa baru di SDN 6 Tanjung tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, selama sekolah masih menerima peserta didik baru, proses pembelajaran tetap dapat berjalan sehingga rencana merger belum menjadi pilihan.

“Kalau merger nanti dulu, kita lihat perkembangannya. Tergantung tidak dapat siswa berapa lama, baru kita akan berpikir menyelesaikan dulu sisa siswa yang ada, baru di-merger. Tapi ini kan masih dapat siswa, jadi sekolah masih bisa jalan. Belum kita arahkan ke sana,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Najib menjelaskan, rendahnya jumlah peserta didik di SDN 6 Tanjung dipengaruhi persaingan dengan sekolah swasta di sekitar wilayah tersebut, terutama sekolah yang menerapkan sistem full day school maupun berbasis pondok pesantren. Menurutnya, sekolah swasta tidak terikat aturan zonasi sehingga dapat menerima siswa dari berbagai wilayah.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, Dikbudpora KLU menginstruksikan pihak sekolah agar meningkatkan kualitas pendidikan, baik melalui penguatan proses pembelajaran maupun peningkatan prestasi akademik dan nonakademik. Sekolah juga didorong memperbanyak kegiatan ekstrakurikuler guna meningkatkan daya tarik di tengah masyarakat.

“Satu-satunya cara bersaing di zaman sekarang adalah dengan meningkatkan kualitas. Kita tidak bisa hanya mengandalkan main tekan atau memerintah orang tua, karena orang tua pasti ingin anaknya sekolah di tempat yang bermutu,” ungkapnya.

Najib menambahkan, dari sisi sarana dan prasarana, SDN 6 Tanjung dinilai telah memiliki fasilitas yang memadai untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.

“Sebenarnya kalau dari sisi fasilitas, sarana dan prasarana di SDN 6 Tanjung sudah sangat memadai dan siap memaksimalkan potensi pembelajaran mereka,” tuturnya.

Selain peningkatan mutu, Dikbudpora KLU juga memperketat penerapan sistem zonasi melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh sekolah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan calon peserta didik yang berada di wilayah zonasi SDN 6 Tanjung bersekolah di sekolah tersebut serta mencegah perpindahan ke sekolah negeri di zonasi lain.

“Kami mengeluarkan edaran lagi agar benar-benar mematuhi regulasi tentang zonasi itu. Saya juga meminta bapak-bapak pengawas di Dinas untuk memantau ketat penerapannya di lapangan, jangan sampai ada sekolah-sekolah negeri kita yang kosong siswanya,” pungkasnya.