NTBINSIDER, MATARAM – Polemik dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), akhirnya memaksa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bergerak. Setelah desakan DPRD KSB, laporan masyarakat ke Polda NTB, serta sorotan publik yang terus menguat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB mulai membedah legalitas lokasi tambang yang dipersoalkan. Kini perhatian publik tertuju pada satu pertanyaan besar: apakah negara akan berhenti di meja verifikasi, atau melangkah sampai penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran.
Kasus ini bukan lagi sekadar soal ada atau tidaknya izin. Yang sedang dipertaruhkan adalah wibawa pemerintah dalam memastikan hukum berlaku sama bagi siapa pun. Sebab jika benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, maka setiap hari keterlambatan penanganan hanya akan memperbesar tanda tanya publik terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan aturan di sektor pertambangan.
Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, Syamsudin, menegaskan pihaknya tidak akan mengambil kesimpulan berdasarkan asumsi maupun tekanan opini. Seluruh dokumen perizinan, peta wilayah, dan titik koordinat sedang diverifikasi agar status hukum lokasi tersebut dipastikan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami sedang mempelajari dan menelaah lokasi yang dilaporkan. Dokumen perizinan, data administrasi, peta, hingga titik koordinat sedang kami cocokkan. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan tanpa dasar yang jelas, karena setiap keputusan pemerintah harus bertumpu pada fakta dan hasil verifikasi yang objektif,” ujar Syamsudin saat dikonfirmasi awak media, Jum’at, 17 Juli 2026.
Ia menjelaskan, verifikasi tersebut juga akan dibarengi koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki informasi lapangan yang dibutuhkan untuk memastikan posisi persoalan secara utuh sekaligus mengantisipasi kemungkinan munculnya konflik sosial selama proses penelusuran berlangsung.
Syamsudin mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan apakah lokasi yang dipersoalkan merupakan wilayah yang memiliki izin usaha pertambangan atau justru berada di luar kawasan yang berizin. Karena itu, seluruh proses masih difokuskan pada pencocokan data agar kesimpulan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami memang belum bisa menyatakan apakah lokasi tersebut berizin atau ilegal karena proses verifikasi masih berjalan. Setelah seluruh data administrasi dan peta selesai kami cocokkan, barulah dapat dipastikan status hukumnya sesuai fakta yang kami temukan,” katanya.
Lebih lanjut, Syamsudin menegaskan bahwa apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, maka penanganannya bukan lagi berada pada ranah administrasi Dinas ESDM, melainkan menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kalau hasil verifikasi nanti menunjukkan adanya illegal mining, maka penanganannya merupakan ranah aparat penegak hukum. Dari sisi kami, Dinas ESDM akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat agar langkah-langkah mitigasi terhadap potensi konflik sosial dapat dilakukan dengan baik. Penanganannya harus berjalan sesuai kewenangan masing-masing institusi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperjelas arah penanganan kasus ini. ESDM NTB memegang peran memastikan status administrasi dan legalitas lokasi. Setelah itu, apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, proses berikutnya berada di tangan aparat penegak hukum. Artinya, hasil verifikasi akan menjadi penentu apakah perkara ini berhenti sebagai polemik atau berlanjut ke proses hukum.
Sorotan publik terhadap dugaan tambang di Desa Belo kini tidak lagi hanya menunggu hasil pemeriksaan. Yang ditunggu adalah keberanian seluruh institusi menjalankan kewenangannya secara terbuka, profesional, dan konsisten. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul ruang spekulasi yang semakin memperlebar ketidakpercayaan masyarakat.
Kasus Desa Belo telah berubah menjadi ujian bagi negara. Jika hasil verifikasi membuktikan seluruh aktivitas telah memenuhi ketentuan, pemerintah berkewajiban menjelaskannya secara terbuka kepada publik. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka hukum harus bergerak tanpa ragu dan tanpa perlakuan berbeda. Sebab kewibawaan negara tidak diukur dari kerasnya pernyataan, melainkan dari keberanian menegakkan aturan ketika fakta telah berbicara. (Admin02-Ni)







