NTBInsider, Sumbawa Barat | Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang kembali beroperasi di wilayah Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), memantik reaksi keras dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat.

Instansi tersebut memastikan akan kembali menyurati Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai bentuk desakan agar pemerintah provinsi segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas yang dinilai berpotensi merusak lingkungan tersebut.

Kepala DLH Kabupaten Sumbawa Barat, Aku Nur Rahmadin, S.Pd., M.M.Inov, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat aktivitas pertambangan ilegal yang kembali berlangsung.

“Kami akan kembali menyampaikan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB. Aktivitas ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius,” tegasnya saat dihubungi media NTB Insider, Minggu, 28 Juni 2026.

Menurut Aku Nur Rahmadin, kewenangan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan berada di tangan pemerintah provinsi dan instansi yang berwenang. Karena itu, DLH KSB memilih menempuh jalur koordinasi secara resmi agar persoalan tersebut segera mendapat perhatian dan tindakan nyata dari pemerintah di tingkat yang memiliki kewenangan.

“Kami sudah pernah menyampaikan laporan sebelumnya. Karena aktivitas ini kembali muncul, tentu kami berkewajiban mengingatkan kembali pemerintah provinsi agar segera turun tangan. Jangan sampai persoalan ini terus berulang tanpa penyelesaian,” ujar Madin sapaan akrab kadis.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal, terutama yang menggunakan bahan kimia seperti merkuri maupun sianida, memiliki risiko besar terhadap kelestarian lingkungan. Selain berpotensi mencemari tanah dan sumber air, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi kesehatan masyarakat apabila tidak segera dihentikan.

Madin juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak dapat melakukan penindakan di luar kewenangan yang telah diatur dalam regulasi. Namun demikian, ia menegaskan DLH KSB akan terus melakukan pengawasan, pendataan, serta menyampaikan setiap perkembangan kepada pemerintah provinsi sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Sumbawa Barat.

“Lingkungan adalah warisan untuk generasi yang akan datang. Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi merusaknya harus ditangani secara serius sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah berharap koordinasi lintas instansi tidak berhenti sebatas surat-menyurat. Menurutnya, persoalan pertambangan ilegal membutuhkan langkah terpadu, mulai dari pengawasan, penegakan hukum, hingga upaya pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

“Kami berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat bergerak cepat. Jangan sampai masyarakat yang pada akhirnya menanggung dampak dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal,” pungkas Madin.

DLH Kabupaten Sumbawa Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain melanggar ketentuan hukum, praktik tersebut dinilai mengancam keberlanjutan sumber daya alam dan dapat meninggalkan kerusakan yang sulit dipulihkan apabila terus dibiarkan berlangsung. (Admin01-NI)