Foto. Gambar Ilustrasi Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Benete, BKR dan CV Luwes

NTBInsider, Sumbawa Barat – Aktivitas Galian C di Desa Benete, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, kembali memantik kontroversi. Di tengah sorotan publik, penambangan yang diduga tak mengantongi izin itu disebut tetap beroperasi seolah tanpa hambatan. Aroma pembiaran pun mulai dipertanyakan.

Ketua LSM Lembaga Independent Pemantau Investasi Tambang NTB (LINTANG NTB), Kamaruddin, SH memastikan pihaknya akan menyeret persoalan ini ke Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB. Bahkan, laporan itu juga ditembuskan ke Bareskrim Mabes Polri.

“Benar, kami akan laporkan aktivitas Galian C yang kami duga ilegal di Desa Benete inisial BKR. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” tegas Kamaruddin, Kamis (12/02/2026).

Ia menyebut, aktivitas tersebut diduga dijalankan oleh pengusaha berinisial BKR. Yang menjadi sorotan, kata dia, dugaan kuat perusahaan itu tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam regulasi Minerba.

Foto Ist. Nampak aktivitas alat berat CV Luwes melakukan aktivitas Galian C Ilegal di Desa Benete, milik inisial BKR dan CV Luwes

Menurutnya, lokasi yang berada di kawasan IUPK PT AMNT membuat penerbitan IUP baru hampir mustahil. “Secara aturan, ini patut dipertanyakan keras. Jika benar tanpa izin, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bisa masuk pidana,” ujarnya.

LSM LINTANG NTB menilai, pembiaran terhadap aktivitas tanpa izin berpotensi merugikan daerah dan negara. Apalagi jika produksi berjalan dalam kapasitas besar dan waktu yang tidak singkat. Pajak dan retribusi yang semestinya masuk ke kas daerah terancam tak optimal.

Tak hanya itu, dampak lingkungan juga menjadi perhatian. Aktivitas Galian C yang tidak diawasi ketat berisiko merusak bentang alam dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

“Kami tidak asal bicara. Kami turun langsung ke lapangan, mengantongi dokumentasi aktivitas yang kami duga ilegal. Bukti itu akan kami lampirkan dalam laporan resmi,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya aktor lain di balik operasional perusahaan yang disebut-sebut bernama CV Luwes tersebut. Menurutnya, perlu ditelusuri apakah aktivitas itu murni berdiri sendiri atau ada pihak lain yang bermain.

Desakan agar aparat bergerak cepat terus disuarakan. LSM LINTANG NTB meminta Ditkrimsus segera turun ke lokasi, melakukan penyelidikan, sekaligus menghentikan aktivitas jika terbukti tidak berizin.

“Kami mendesak aparat jangan lamban. Jika ada pelanggaran, tindak tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” sentilnya.

Kini, publik menanti langkah konkret aparat. Apakah dugaan Galian C ilegal di Benete ini akan diusut hingga tuntas, atau justru kembali tenggelam tanpa kejelasan? Bola panas kini berada di tangan penegak hukum. (Adn-Ni)