Foto. Dinas Perikanan Kabupaten Sumbawa Barat

Sumbawa Barat, NTBInsider | Aroma dugaan penggelembungan anggaran (mark up) dalam Program Bantuan Perikanan Budidaya Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kian menyengat—bahkan tercium hingga level provinsi.

Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN) NTB resmi turun tangan setelah menemukan puluhan paket bantuan dengan nilai yang dinilai janggal dan tidak masuk akal, mencapai total Rp4,2 miliar.

Hasil penelaahan awal MPKN menunjukkan indikasi kuat adanya selisih anggaran sekitar Rp1,36 miliar atau hampir sepertiga dari total nilai paket. Temuan ini, menurut MPKN, bukan sekadar “perbedaan hitung-hitungan” tetapi sinyal serius bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam penyusunan anggaran.

Foto. Tanda terima surat MPKN dari Dinas Perikanan Kabupaten Sumbawa Barat

Dalam surat klarifikasi bertanggal 12 Januari 2026, MPKN membeberkan sedikitnya 44 paket bantuan yang dinilai mengandung harga terlalu tinggi. Mulai dari rehabilitasi kolam, pembangunan kolam baru, kolam terpal, pakan ikan, bibit rumput laut, hingga sarana-prasarana budidaya lainnya—semuanya masuk radar pemeriksaan.

Pola Seragam, Harga Tak Wajar

Salah satu sinyal paling mencolok: keseragaman nilai paket untuk pekerjaan yang berbeda kondisi. Padahal tiap lokasi memiliki tantangan teknis berbeda, kontur lahan berbeda, dan kebutuhan material yang berbeda.

Di mata MPKN, pola ini merupakan indikator klasik bahwa harga paket diduga sudah ditentukan lebih dulu, bukan dihitung dari survei harga pasar atau kebutuhan riil lapangan.

Contohnya, paket rehabilitasi kolam yang dipatok di angka Rp69,75 juta hingga Rp93 juta. Padahal MPKN menilai nilai wajar pekerjaan tersebut seharusnya hanya sekitar Rp50–55 juta. Dari hanya 17 paket rehab kolam, potensi selisihnya sudah tembus lebih dari Rp441 juta.

Potensi Mark Up Barang Siap Pakai

Indikasi tak wajar juga terlihat pada paket pengadaan barang seperti pakan ikan, mesin kincir, bibit rumput laut, sampan, hingga keramba. Barang-barang ini memiliki harga pasar yang mudah diverifikasi, termasuk di e-katalog pemerintah.

Namun nilai paket yang diajukan dinilai MPKN terlalu jauh melampaui angka referensi pasar.

Pengawasan Lemah, Celah Terbuka

MPKN juga mengkritisi lemahnya pengawasan teknis di lapangan. Minimnya pengukuran ulang volume, verifikasi spesifikasi, serta pemeriksaan fisik membuat celah bagi pengurangan kualitas maupun kuantitas pekerjaan.

Secara administrasi mungkin terlihat rapi, tetapi di lapangan bisa saja berbeda jauh—dan kondisi inilah yang kerap dimanfaatkan untuk mark up terselubung.

MPKN Siap Melangkah ke Kejati NTB

Ketua MPKN NTB, Indra, menegaskan bahwa langkah lembaganya tidak akan berhenti pada sekadar permintaan klarifikasi.

“Seluruh data, rekap, dan analisis indikasi mark up sedang kami finalisasi. Laporan resmi ke Kejati NTB akan kami sampaikan dalam minggu ini untuk pendalaman dan penegakan hukum secara objektif,” tegas Indra melalui rilis resminya, Rabu (28/01/2026).

MPKN menilai pola berulang dalam paket bantuan ini terlalu kuat untuk dianggap sekadar kesalahan administratif. Jika terbukti, praktik ini berpotensi memenuhi unsur perbuatan yang merugikan keuangan daerah.

Publik Menunggu Langkah Tegas

Kasus ini menambah deretan panjang sorotan publik terhadap tata kelola anggaran bantuan pemerintah di daerah. MPKN mendorong penegak hukum bertindak cepat dan objektif demi memastikan penggunaan uang negara berjalan transparan dan akuntabel. (Adr-Ni)