Foto. Gambar Ilustrasi

NTBInsider, Sumbawa Barat – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumbawa Barat meminta Mukhlis untuk menjaga kondusivitas dan stabilitas situasi di wilayah Jereweh, menyusul laporan masyarakat terkait pernyataan-pernyataan yang dinilai berubah-ubah dan berpotensi memicu kegaduhan.

Diskoperindag mengungkapkan bahwa Mukhlis sempat menyampaikan kepada warga bahwa PT. Sumbawa Barat Mineral (SBM) telah beberapa kali menawarkan kerja sama penggarapan lahan konsesi. Namun, klarifikasi resmi menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak pernah mengeluarkan pernyataan maupun tawaran dimaksud.

Kepala Diskoperindag KSB, Suryaman, S.STP, kepada media ini, Kamis, 27 Februari 2026, menegaskan bahwa informasi sepihak semacam itu tidak hanya menyesatkan, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan dan memicu konflik horizontal apabila dibiarkan tanpa pelurusan.

Menurut Suryaman, alasan Mukhlis yang mengaku menolak tawaran kerja sama karena penggarapan lahan baru akan dimulai setelah bulan puasa juga tidak memiliki dasar. Pernyataan tersebut dinilai hanya memperkuat kebingungan masyarakat dan mempertajam polemik di lapangan.

Foto. Kepala Diskoperindag KSB, Suryaman, S.STP,

Selain itu, Diskoperindag menerima informasi lain dari masyarakat bahwa Mukhlis diduga menyebarkan isu mengenai tiga perusahaan—PT. SBM, PT. Indotan, dan CV. Bumi Nusantara—yang disebutnya telah melepaskan sekitar 15 hektare wilayah konsesi kepada koperasi yang dikelolanya. Setelah dikonfirmasi, informasi tersebut dinyatakan tidak benar.

Suryaman menilai pola penyampaian informasi Mukhlis yang terus berubah-ubah ini sebagai tindakan memutarbalikkan fakta yang dapat menyesatkan publik. “Ini bukan sekadar miskomunikasi, tetapi dapat berdampak pada munculnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap perusahaan maupun pemerintah,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pengelolaan koperasi harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh memasuki ruang konfrontatif dengan perusahaan yang memegang izin konsesi resmi dari negara. Struktur perizinan di sektor pertambangan, tegasnya, sudah memiliki mekanisme hukum yang tidak bisa ditafsirkan secara sepihak.

“Koperasi jangan sekali-kali menambang di dalam konsesi perusahaan. Itu jelas pelanggaran dan memiliki konsekuensi hukum,” tegas Suryaman, mengirimkan pesan keras agar tidak ada aktivitas ilegal yang mengatasnamakan pemberdayaan atau kemitraan.

Diskoperindag menilai bahwa stabilitas di Jereweh harus dijaga dari informasi yang tidak akurat. Narasi yang disampaikan tanpa bukti, kata Suryaman, justru dapat merugikan masyarakat karena menimbulkan ekspektasi palsu dan potensi perselisihan.

Ia juga menegaskan bahwa PT. SBM sebagai pemilik sah wilayah konsesi tidak memiliki kebutuhan untuk “menawarkan kerja sama lalu ditolak”, sebagaimana diklaim oleh Mukhlis. Oleh karena itu, publik diminta berhati-hati dan tidak langsung mempercayai informasi yang tidak memiliki dasar kuat.

Diskoperindag memastikan tetap membuka ruang komunikasi bagi masyarakat maupun koperasi untuk mencari informasi yang benar agar tidak terjebak pada spekulasi. Pemerintah daerah, menurutnya, memiliki tanggung jawab memastikan fakta di lapangan tersampaikan secara objektif.

“Jereweh membutuhkan ketenangan, bukan polemik yang terus menerus dipicu oleh klaim sepihak. Mari ciptakan ruang dialog yang sehat dan berbasis data,” pungkasnya.

Dengan sikap tegas ini, Diskoperindag berharap masyarakat dapat lebih selektif dalam menerima informasi serta tetap menjaga keharmonisan di tengah dinamika industri pertambangan yang berada di wilayah mereka.

Sementara itu, Mukhlis selaku ketua koperasi di wilayah tersebut belum memberikan klarifikasi atas berbagai tudingan yang beredar. Upaya konfirmasi yang dilakukan berulang kali melalui sambungan telepon maupun pesan singkat hingga kini belum mendapat tanggapan. (Admin02-Nis)