NTBInsider, Mataram | Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi NTB, Iwan Setiawan, ST, mengingatkan seluruh pejabat pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) agar tidak memberikan ruang, apalagi perlindungan, terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang hingga kini masih ditemukan di wilayah Jereweh.

Menurut Iwan, aktivitas PETI merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi karena merugikan negara, merusak lingkungan, serta berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Karena itu, seluruh unsur pemerintah dan aparat harus berada pada posisi yang sama, yakni menegakkan hukum dan menjaga kawasan pertambangan dari aktivitas ilegal.

“Kalau ada aktivitas pertambangan tanpa izin, tentu itu melanggar aturan. Semua pihak harus mendukung upaya penertiban dan tidak boleh ada yang memberikan perlindungan terhadap kegiatan ilegal,” tegas Iwan saat dikonfirmasi media ini di Mataram, Jum’at, 19 Juni 2026.

Pernyataan tersebut menjadi penting mengingat aktivitas PETI yang dilaporkan masih berlangsung di sejumlah titik di Kecamatan Jereweh, termasuk kawasan Sampar Jet yang selama ini menjadi perhatian publik. Yang lebih serius, lokasi tersebut disebut-sebut berada dalam wilayah konsesi perusahaan pemegang izin resmi, yakni PT Sumbawa Barat Mineral (SBM).

Jika informasi tersebut benar, maka persoalan yang terjadi bukan lagi sekadar tambang liar di lahan terbuka, melainkan dugaan aktivitas ilegal yang masuk dan beroperasi di dalam kawasan yang telah memiliki dasar hukum pengelolaan pertambangan. Situasi ini berpotensi menimbulkan kerugian berlapis, baik bagi negara maupun pemegang izin yang sah.

Publik pun mempertanyakan bagaimana aktivitas PETI dapat berlangsung dalam kawasan yang memiliki status hukum yang jelas. Sebab dalam praktiknya, keberadaan alat berat, jalur distribusi material, hingga aktivitas pengolahan yang berlangsung secara terus-menerus tentu sulit dianggap sebagai aktivitas yang tidak diketahui oleh pihak-pihak terkait.

Di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai perlindungan terhadap sejumlah wilayah yang diketahui masuk dalam kategori IUP potensial milik PT SBM. Beberapa di antaranya adalah kawasan Lamuntet, Lang Sabunga yang berada di Kecamatan Brang Rea, serta Lamunga dan Seloto yang selama ini disebut memiliki prospek mineral yang cukup menjanjikan.

Pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat adalah mengapa kawasan-kawasan IUP potensial tersebut harus dijaga dan tidak boleh diganggu oleh aktivitas ilegal. Jawabannya sederhana, karena wilayah tersebut merupakan aset sumber daya yang memiliki nilai strategis bagi daerah dan negara yang pengelolaannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kaidah pertambangan yang benar.

Iwan menegaskan bahwa seluruh wilayah yang telah memiliki dasar perizinan maupun masuk dalam rencana pengembangan pertambangan resmi harus dihormati. Negara memberikan izin melalui proses panjang yang mencakup kajian teknis, lingkungan, hingga aspek hukum. Karena itu, keberadaan PETI di dalam atau di sekitar wilayah tersebut berpotensi mengganggu investasi dan kepastian hukum.

“Wilayah yang memiliki izin harus dijaga. Semua pihak harus menghormati ketentuan yang berlaku agar pengelolaan sumber daya mineral berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Lebih jauh, keberadaan PETI di wilayah konsesi maupun kawasan prospek pertambangan dapat memberikan citra buruk terhadap iklim investasi sektor pertambangan di NTB. Investor yang telah mengeluarkan biaya besar untuk eksplorasi dan pengembangan tentu membutuhkan kepastian hukum serta perlindungan negara terhadap hak-hak yang telah diberikan secara sah.

Ironisnya, ketika pemerintah terus mendorong tata kelola pertambangan yang transparan dan berkelanjutan, aktivitas PETI justru masih ditemukan di sejumlah titik. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa penegakan hukum belum berjalan maksimal dan membuka ruang bagi spekulasi adanya pihak-pihak tertentu yang selama ini mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Karena itu, peringatan Kabid Minerba ESDM NTB harus menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Sumbawa Barat. Penindakan terhadap PETI tidak boleh tebang pilih. Jika kawasan Sampar Jet memang berada dalam konsesi PT SBM, dan jika wilayah-wilayah potensial seperti Lamuntet, Lang Sabunga, Lamunga, serta Seloto merupakan aset strategis pertambangan yang dilindungi oleh hukum, maka negara wajib hadir memastikan tidak ada satu pihak pun yang menguasai atau mengeksploitasinya secara ilegal. Sebab ketika tambang ilegal dibiarkan tumbuh di atas wilayah yang memiliki legalitas, yang dipertaruhkan bukan hanya sumber daya mineral, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.