NTBInsider, Jereweh | Aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, kini tak hanya disorot karena dugaan pelanggaran lingkungan dan aktivitas tambang tanpa izin. Sebuah koperasi yang disebut menjadi aktor di balik aktivitas tersebut juga diduga melakukan manipulasi dukungan masyarakat dengan cara membagikan uang kepada warga untuk memperoleh tanda tangan persetujuan.

Informasi yang diperoleh media ini dari sumber anonim menyebutkan, warga yang bersedia mengisi formulir dan menandatangani dokumen tertentu diberikan uang tunai sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per orang. Dugaan itu memunculkan indikasi kuat adanya praktik pembelian legitimasi sosial demi melancarkan operasi tambang.

“Warga dikumpulkan, diminta tanda tangan, lalu diberi uang. Ini bukan dukungan masyarakat, tapi dugaan pembelian persetujuan,” ujar sumber tersebut kepada media ini, Kamis (07/05/2026).

Praktik semacam itu dinilai mencederai prinsip partisipasi publik yang diatur dalam berbagai regulasi pertambangan dan lingkungan hidup. Dukungan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan seharusnya diperoleh melalui mekanisme resmi seperti sosialisasi terbuka, konsultasi publik, serta pelibatan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga terdampak.

Alih-alih menjalankan mekanisme yang transparan, koperasi tersebut justru diduga menggunakan pendekatan diam-diam dan transaksional. Cara itu dianggap sebagai bentuk manipulasi sosial yang berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat Desa Belo.

“Kalau benar legal dan berpihak kepada masyarakat, kenapa tidak dilakukan musyawarah resmi secara terbuka? Kenapa harus pakai uang untuk mendapatkan tanda tangan warga?” kata sumber lain kepada media ini.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi dan memenuhi aspek persetujuan lingkungan serta sosial masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur pentingnya keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan.

Tidak hanya itu, dugaan pemberian uang untuk memperoleh dukungan masyarakat juga berpotensi bertentangan dengan Pasal 55 KUHP apabila terbukti ada pihak yang turut serta atau menggerakkan tindakan melawan hukum. Bahkan, jika ditemukan unsur pemalsuan atau manipulasi dokumen dukungan warga, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Sumber media ini menyebutkan, sebagian warga bahkan tidak mengetahui secara jelas dokumen yang mereka tandatangani. Kondisi itu memperkuat dugaan adanya upaya menggiring masyarakat awam untuk memberikan legitimasi terhadap aktivitas yang diduga ilegal.

“Banyak warga hanya dijelaskan sepintas. Ada yang mengira itu daftar bantuan atau pendataan biasa,” ungkap sumber tersebut.

Dugaan praktik kotor itu memicu kemarahan sejumlah warga yang menilai koperasi telah mencoreng nama baik masyarakat Belo. Mereka khawatir desa mereka hanya dijadikan tameng demi kepentingan bisnis tambang yang merusak lingkungan dan menguntungkan segelintir pihak.

Aktivitas tambang emas ilegal sendiri selama ini menjadi ancaman serius di sejumlah wilayah Sumbawa Barat. Selain merusak kawasan hutan dan lahan warga, aktivitas tersebut juga berisiko mencemari sumber air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

“Jangan jadikan masyarakat kecil sebagai alat untuk melegalkan aktivitas tambang ilegal. Aparat harus turun dan bongkar semuanya secara terang-benderang,” tegas sumber tersebut.

Desakan agar aparat penegak hukum bertindak kini semakin kuat. Aparat kepolisian, Dinas ESDM, hingga pemerintah daerah diminta tidak tutup mata terhadap dugaan manipulasi dukungan warga yang dilakukan koperasi tersebut. Jika dibiarkan, praktik semacam ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan di Sumbawa Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak koperasi yang disebut-sebut terlibat belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang atas berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. (Admin02-Ni)