Foto. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, H. Basuki AR, SE,
NTBInsider, Sumbawa Barat | Rencana aktivitas pertambangan oleh sebuah koperasi di Desa Belo, Kabupaten Sumbawa Barat, kini berubah menjadi polemik panas yang menyita perhatian publik. Kegiatan tersebut diduga akan dilakukan tanpa mengantongi izin kesesuaian tata ruang, sekaligus disebut-sebut menyentuh wilayah konsesi milik PT. Sumbawa Barat Mineral (SBM).
Sorotan kian tajam ketika muncul klaim dari pengurus koperasi, Mukhlis, yang menyebut bahwa PT SBM pernah melepas sekitar 15 hektare lahan konsesinya untuk digarap oleh pihak koperasi.
Pernyataan ini sontak memicu kontroversi. Pasalnya, hingga saat ini, pihak PT. Sumbawa Barat Mineral tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi yang membenarkan adanya pelepasan lahan sebagaimana diklaim.
Di tengah simpang siur tersebut, publik mulai mempertanyakan: apakah benar ada pelepasan lahan, atau justru klaim sepihak yang berpotensi menyesatkan?
Jika benar pelepasan itu terjadi, maka seharusnya terdapat dokumen resmi dan mekanisme yang jelas sesuai ketentuan hukum pertambangan. Namun jika tidak, maka klaim tersebut justru membuka ruang persoalan yang lebih serius.
Di sisi lain, persoalan tata ruang menjadi titik krusial yang tak kalah penting. Rencana aktivitas tambang tersebut diduga belum mengantongi izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), yang merupakan syarat dasar sebelum suatu kegiatan usaha dijalankan.
Tanpa izin tata ruang, setiap aktivitas usaha sejatinya belum memiliki pijakan legal yang kuat. Kondisi ini semakin mempertegas bahwa rencana kegiatan tersebut berada dalam zona abu-abu yang patut diuji.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, H. Basuki AR, SE, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia memastikan akan segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).
“Kami akan turun langsung melihat kondisi di lapangan. Ini harus jelas. Jangan sampai ada aktivitas yang berjalan hanya berdasarkan klaim tanpa dasar hukum,” tegas Basuki saat dikomfirmasi, Selasa, 14 April 2026.
Ia juga menyoroti klaim pelepasan lahan oleh pihak koperasi yang dinilai harus dibuktikan secara terbuka. Menurutnya, tidak boleh ada aktivitas yang mengandalkan pernyataan sepihak tanpa dokumen resmi.
“Kalau memang ada pelepasan 15 hektare, mana buktinya? Ini tidak bisa hanya jadi cerita. Harus ada dokumen yang sah,” ujarnya dengan nada keras.
Basuki menambahkan, kesesuaian tata ruang merupakan syarat mutlak yang tidak bisa dinegosiasikan. Jika itu tidak terpenuhi, maka rencana aktivitas pertambangan tersebut patut dipertanyakan sejak awal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak koperasi belum memberikan penjelasan rinci terkait dasar hukum klaim maupun rencana operasionalnya. Sementara itu, PT. Sumbawa Barat Mineral juga belum memberikan tanggapan atas pernyataan yang menyeret nama perusahaan tersebut.
Komisi III DPRD KSB menegaskan bahwa sidak yang akan dilakukan bukan sekadar formalitas, melainkan langkah awal untuk membongkar fakta di lapangan. Publik kini menunggu, apakah polemik ini akan berujung pada klarifikasi terbuka, atau justru mengungkap persoalan yang lebih besar dalam tata kelola pertambangan di daerah tersebut. (Radn-Ni)







