NTBInsider, Sumbawa Barat – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah kerja SPPG Seteluk Tengah, Kabupaten Sumbawa Barat, kini memasuki fase pengawasan publik yang lebih serius. Aliansi Rakyat Kawal Gizi Nasional (ARKGN) menyatakan secara tegas tengah menyiapkan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta menyurati Satuan Tugas (Satgas) Program MBG dan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia guna mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh, audit tata kelola, serta penghentian sementara kegiatan MBG di SPPG Seteluk.

Langkah ini ditempuh bukan semata sebagai respons atas keluhan masyarakat, melainkan sebagai bentuk koreksi struktural terhadap dugaan penyimpangan tujuan program nasional yang sejatinya dirancang untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pemerataan manfaat, bukan untuk menciptakan praktik monopoli atau penguasaan oleh kelompok tertentu.

ARKGN menegaskan bahwa sebelum menempuh jalur pelaporan dan permintaan intervensi kelembagaan, pihaknya telah lebih dahulu mengedepankan mekanisme klarifikasi administratif yang sah dan beretika. Melalui surat resmi tertanggal 9 Januari 2026, ARKGN menyampaikan permohonan klarifikasi dan permintaan data kepada Pimpinan SPPG Seteluk dan mitra pemilik fasilitas. Substansi surat tersebut secara eksplisit meminta penjelasan mengenai kesesuaian realisasi anggaran dengan standar bantuan Program MBG, konsistensi dan kesinambungan penyaluran kepada penerima manfaat, keabsahan pengalihan atau penyesuaian penerima manfaat, serta mekanisme penunjukan dan pengelolaan pemasok bahan pangan yang diduga tidak transparan dan berpotensi dimonopoli.

ARKGN juga meminta dibukanya data penerima manfaat, rincian menu dan dokumentasi pelaksanaan, serta laporan realisasi belanja sebagai perwujudan kewajiban keterbukaan informasi publik atas penggunaan keuangan negara.

Dalam konteks dasar hukum, ARKGN menegaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut merujuk langsung pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis, yang secara normatif mengatur prinsip akuntabilitas, ketepatan sasaran penerima, serta mekanisme pelibatan pihak terkait secara transparan dan berkeadilan.

Lebih jauh, ARKGN juga menekankan bahwa pada tahap terakhir regulasi, telah diterbitkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, yang secara tegas memperkuat prinsip tata kelola yang baik, pencegahan konflik kepentingan, larangan praktek monopoli terselubung, serta kewajiban pengawasan berlapis terhadap seluruh rantai pelaksanaan program, mulai dari perencanaan, pengadaan, distribusi, hingga pertanggungjawaban keuangan.

ARKGN mengungkapkan bahwa setelah surat klarifikasi tersebut dikirimkan, Kepala SPPG Seteluk sempat memberikan balasan dan menyatakan kesediaan untuk melakukan pertemuan klarifikasi yang dijadwalkan pada Sabtu, 17 Januari 2026. Pertemuan itu diharapkan menjadi forum resmi untuk membuka data, memperlihatkan dokumen pendukung, serta menjelaskan secara komprehensif seluruh isu yang berkembang. Namun dalam perkembangannya, pertemuan tersebut dibatalkan secara sepihak satu hari sebelum pelaksanaan, tanpa penjelasan yang memadai dan tanpa penjadwalan ulang yang jelas.

ARKGN menilai pembatalan sepihak ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan sinyal lemahnya komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program yang dibiayai oleh uang negara. Di tengah mandeknya proses klarifikasi formal tersebut, sejumlah pertanyaan kritis kemudian diajukan wartawan kepada Kepala SPPG Seteluk Tengah, mencakup ketidakrutinan distribusi MBG khususnya pada hari libur sekolah, dugaan penggunaan tanda terima dan nota jalan fiktif, praktik penggunaan bahan baku lintas hari yang tetap di-approve pembayarannya, kualitas menu yang dinilai tidak sebanding dengan harga, serta penggunaan plastik dalam distribusi menu kering.

Sorotan paling tajam diarahkan pada dugaan pengelolaan supplier yang hanya bersifat formal atas nama, dengan perusahaan perorangan yang disebut-sebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pemilik fasilitas, disertai alur dana berputar dan selisih nilai yang signifikan. Kondisi ini dipandang bertentangan langsung dengan semangat MBG sebagai program pemberdayaan ekonomi lokal, karena alih-alih membuka ruang partisipasi usaha masyarakat, justru berpotensi terkonsentrasi pada satu pihak, sementara pemilik fasilitas disebut menerima insentif harian dalam jumlah besar.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala SPPG Seteluk Tengah menyampaikan bahwa penyaluran MBG pada prinsipnya tetap dilakukan secara rutin, namun untuk hari libur sekolah telah dikoordinasikan dan banyak sekolah menolak menerima paket makanan, yang menurutnya dibuktikan dengan surat penolakan resmi.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh tanda terima dan nota jalan ditandatangani pihak sekolah dan dilengkapi stempel, serta menyatakan tidak akan menyetujui pembelian ulang bahan baku apabila stok masih tersedia.

Terkait kualitas menu, ia menyebut pengawasan dilakukan melalui penyampaian kepada pihak penyedia karena SPPG tidak diperkenankan melakukan belanja langsung. Penggunaan plastik untuk menu kering disebut masih sesuai dengan petunjuk teknis.

Namun, terhadap dugaan pengelolaan supplier, alur dana, serta potensi konflik kepentingan, ia tidak memberikan penjelasan substantif dan menyarankan agar hal tersebut ditanyakan kepada pihak yang bersangkutan. Pernyataan serupa juga disampaikan terkait isu pemberhentian akuntan dan admin sebelumnya, yang menurutnya terjadi atas kehendak pribadi, serta dugaan mark up yang diklaim telah dicek kesesuaiannya dengan harga bahan pokok dan penting daerah.

Meski klarifikasi tersebut telah disampaikan, ARKGN menilai jawaban yang diberikan belum menyentuh substansi utama persoalan, khususnya terkait kewajiban keterbukaan data, independensi pengelolaan supplier, dan pencegahan konflik kepentingan sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 dan Nomor 401.1 Tahun 2025.

ARKGN menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis bukanlah proyek privat atau ruang konsesi ekonomi tertutup, melainkan program negara yang bertujuan memberdayakan masyarakat, membuka peluang usaha lokal secara adil, dan memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar berdampak langsung bagi penerima manfaat.

Oleh karena itu, ARKGN memastikan akan melanjutkan langkah hukum dan administratif dengan melaporkan persoalan ini kepada APH serta menyurati Satgas MBG dan Badan Gizi Nasional untuk dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh, sekaligus mendorong penghentian sementara kegiatan MBG di SPPG Seteluk sampai terdapat perbaikan tata kelola yang nyata, transparan, dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, demi menjaga integritas kebijakan nasional dan kepercayaan publik.(Admin02-Ni)